Jatengvox.com – Pemerintah meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang selama ini belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Tak sekadar status, mereka yang lolos skema paruh waktu juga diakui resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Artinya, kedudukan mereka lebih jelas dan terlindungi dibanding sebelumnya.
Aturan dan Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
Skema baru ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu berlangsung dalam beberapa tahap:
28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.
28 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan integritas. Prosedur ini mirip dengan proses CPNS maupun PPPK penuh waktu, hanya berbeda di beban kerja dan skema penggajiannya.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Salah satu poin yang paling ditunggu tentu soal gaji. Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) daerah atau setara penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Besaran gaji bisa berbeda antarinstansi karena disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Berikut perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP 2025:
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.349
Jawa Timur: Rp2.305.985
Banten: Rp2.905.119
DIY: Rp2.264.080
Dari angka tersebut terlihat jelas adanya disparitas antarwilayah. Misalnya, gaji PPPK paruh waktu di Jakarta jauh lebih tinggi dibanding daerah lain karena mengikuti standar UMP ibukota.
Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Meskipun bekerja paruh waktu, aturan disiplin ASN tetap berlaku penuh. PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan jika:
Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
Mengundurkan diri.
Mencapai usia pensiun.
Terbukti melanggar disiplin berat atau tidak berkinerja.
Terjerat kasus pidana dengan hukuman minimal 2 tahun.
Menjadi pengurus partai politik.
Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.
Hal ini menegaskan bahwa status ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap terikat pada aturan yang sama terkait etika dan kinerja.
Editor : Murni A