Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Besarannya

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang selama ini belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Tak sekadar status, mereka yang lolos skema paruh waktu juga diakui resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Artinya, kedudukan mereka lebih jelas dan terlindungi dibanding sebelumnya.

Aturan dan Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Skema baru ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Baca juga:  Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rincian Per Provinsi

Proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu berlangsung dalam beberapa tahap:

  • 28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.

  • 28 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

  • Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.

Dokumen yang wajib diunggah meliputi pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan integritas. Prosedur ini mirip dengan proses CPNS maupun PPPK penuh waktu, hanya berbeda di beban kerja dan skema penggajiannya.

Baca juga:  Skema Baru PPPK Paruh Waktu: Gaji, Tunjangan, dan Aturan yang Perlu Diketahui

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Salah satu poin yang paling ditunggu tentu soal gaji. Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) daerah atau setara penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Besaran gaji bisa berbeda antarinstansi karena disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Berikut perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP 2025:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761

  • Jawa Barat: Rp2.191.232

  • Jawa Tengah: Rp2.169.349

  • Jawa Timur: Rp2.305.985

  • Banten: Rp2.905.119

  • DIY: Rp2.264.080

Dari angka tersebut terlihat jelas adanya disparitas antarwilayah. Misalnya, gaji PPPK paruh waktu di Jakarta jauh lebih tinggi dibanding daerah lain karena mengikuti standar UMP ibukota.

Baca juga:  Kemensos Kukuhkan Pengurus Baru IKPNI, Momentum Menghidupkan Kembali Jiwa Pahlawan Bangsa

Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Meskipun bekerja paruh waktu, aturan disiplin ASN tetap berlaku penuh. PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan jika:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.

  • Mengundurkan diri.

  • Mencapai usia pensiun.

  • Terbukti melanggar disiplin berat atau tidak berkinerja.

  • Terjerat kasus pidana dengan hukuman minimal 2 tahun.

  • Menjadi pengurus partai politik.

  • Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.

Hal ini menegaskan bahwa status ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap terikat pada aturan yang sama terkait etika dan kinerja.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wujudkan Senyum Sehat, Mahasiswa KKN UPGRIS Edukasi Siswa SD N 1 Palebon Cara Sikat Gigi yang Benar
Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Wujudkan Senyum Sehat, Mahasiswa KKN UPGRIS Edukasi Siswa SD N 1 Palebon Cara Sikat Gigi yang Benar

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:15 WIB

Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Berita Terbaru