Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendesak kabupaten/kota untuk segera mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah.
Pasalnya, dari total 35 kabupaten/kota, baru tujuh daerah yang merespons instruksi ini, yaitu Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, serta Kota Pekalongan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Ahmad Luthfi pada Juni 2025 lalu.
Dalam surat bernomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025 itu, setiap daerah diminta segera menyiapkan tim khusus agar percepatan pengelolaan sampah bisa berjalan efektif.
“Satgas penuntasan sampah agar dapat segera dibentuk, dan selambat-lambatnya SK dikirimkan pada pertengahan September 2025,” jelas Widi dalam Rapat Koordinasi Satgas Penuntasan Sampah Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan bahwa kehadiran satgas di tingkat daerah akan memperkuat upaya pemerintah dalam menangani persoalan sampah, mulai dari hulu.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dilakukan di hilir, melainkan harus dimulai dari rumah tangga, lingkungan RT, hingga komunitas masyarakat.
“Pengelolaan sampah sejak hulu sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan baru. Sosialisasi harus dilakukan secara masif, melibatkan masyarakat, bahkan tokoh agama,” ujar Sumarno.
Ia juga mengingatkan bahwa program ini sejalan dengan target pemerintah pusat yang menargetkan pada tahun 2029 seluruh sampah di Indonesia sudah dapat dikelola dengan baik.
Selain dorongan kepada pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap sampah yang mereka hasilkan sehari-hari.
Keterlibatan tokoh agama, komunitas lokal, hingga lembaga pendidikan dipandang penting untuk membangun kesadaran kolektif.
“Terima kasih bagi yang sudah menjadi anggota Satgas Penuntasan Sampah di Jateng. Tantangan kita bukan hanya teknis, tetapi bagaimana membangun kebiasaan masyarakat agar disiplin dalam memilah dan mengolah sampah,” tambah Sumarno.
Dengan waktu yang semakin terbatas, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dituntut segera merespons instruksi pembentukan Satgas Penuntasan Sampah.
Tanpa dukungan penuh dari daerah dan partisipasi masyarakat, target penuntasan sampah pada 2029 dikhawatirkan sulit tercapai.
Editor : Murni A