PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Begini Alur Penetapan NI hingga Pelantikan

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap akhir yang paling dinanti.

Setelah melalui seleksi administrasi dan pengisian dokumen, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai syarat resmi pengangkatan.

Tahap ini penting karena tanpa NI, proses pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tidak bisa dilanjutkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah merilis jadwal resmi yang menjadi acuan bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.

Mengacu pada surat edaran terbaru BKN, berikut alur tahapan yang wajib dicermati para calon PPPK Paruh Waktu tahun 2025:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025

  • Pengusulan Penetapan NI: 28 Agustus – 28 September 2025

  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: paling lambat 30 September 2025

Baca juga:  BKN Percepat Reformasi Birokrasi Lewat Manajemen Talenta ASN di Daerah

Apabila salah satu tahapan terlambat, maka jadwal berikutnya berisiko mundur. Hal ini tentu akan berdampak pada pelantikan yang semestinya dilakukan segera setelah NI diterbitkan.

Setelah Nomor Induk resmi terbit, barulah tahap pelantikan dijalankan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pelantikan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Praktiknya, jadwal pelantikan akan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam mengeluarkan SK pengangkatan.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung mulai Oktober hingga November 2025.

Baca juga:  Bawaslu Gandeng UNAS untuk Perkuat Literasi Data dalam Pengawasan Pemilu

Pelantikan biasanya dilakukan langsung oleh pejabat berwenang, mulai dari menteri, gubernur, bupati, atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah itu, pegawai yang baru diangkat menandatangani perjanjian kerja berisi jabatan, target kinerja, unit penempatan, serta hak atas upah sesuai regulasi.

Kontrak awal PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Namun, kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Hal ini menjadi bentuk fleksibilitas sistem kepegawaian yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Meski sudah ada jadwal resmi, calon PPPK Paruh Waktu tetap diimbau untuk aktif memantau informasi dari instansi masing-masing.

Baca juga:  Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan yang Gantikan Sri Mulyani

Biasanya, pengumuman disampaikan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKPSDM, media sosial, hingga surat elektronik.

Dengan memperhatikan setiap tahapan dan tenggat waktu, calon PPPK diharapkan bisa mengikuti proses dengan lancar tanpa hambatan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru