PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Begini Alur Penetapan NI hingga Pelantikan

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap akhir yang paling dinanti.

Setelah melalui seleksi administrasi dan pengisian dokumen, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai syarat resmi pengangkatan.

Tahap ini penting karena tanpa NI, proses pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tidak bisa dilanjutkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah merilis jadwal resmi yang menjadi acuan bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.

Mengacu pada surat edaran terbaru BKN, berikut alur tahapan yang wajib dicermati para calon PPPK Paruh Waktu tahun 2025:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025

  • Pengusulan Penetapan NI: 28 Agustus – 28 September 2025

  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: paling lambat 30 September 2025

Baca juga:  CPNS 2026 Kembali Dibuka, Ini Sektor yang Jadi Fokus Pemerintah

Apabila salah satu tahapan terlambat, maka jadwal berikutnya berisiko mundur. Hal ini tentu akan berdampak pada pelantikan yang semestinya dilakukan segera setelah NI diterbitkan.

Setelah Nomor Induk resmi terbit, barulah tahap pelantikan dijalankan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pelantikan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Praktiknya, jadwal pelantikan akan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam mengeluarkan SK pengangkatan.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung mulai Oktober hingga November 2025.

Baca juga:  BKN Percepat Reformasi Birokrasi Lewat Manajemen Talenta ASN di Daerah

Pelantikan biasanya dilakukan langsung oleh pejabat berwenang, mulai dari menteri, gubernur, bupati, atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah itu, pegawai yang baru diangkat menandatangani perjanjian kerja berisi jabatan, target kinerja, unit penempatan, serta hak atas upah sesuai regulasi.

Kontrak awal PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Namun, kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Hal ini menjadi bentuk fleksibilitas sistem kepegawaian yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Meski sudah ada jadwal resmi, calon PPPK Paruh Waktu tetap diimbau untuk aktif memantau informasi dari instansi masing-masing.

Baca juga:  Penyerahan Mahasiswa KKN MMK Posko 12 UIN Walisongo di Desa Leyangan, Usung Tema Literasi Keuangan Syariah

Biasanya, pengumuman disampaikan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKPSDM, media sosial, hingga surat elektronik.

Dengan memperhatikan setiap tahapan dan tenggat waktu, calon PPPK diharapkan bisa mengikuti proses dengan lancar tanpa hambatan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Serahkan 150 Becak Listrik untuk Tukang Becak di Kendal
PLTGU Tambak Lorok Semarang Perkuat Sistem Listrik Jawa Tengah, Dorong Efisiensi Energi Nasional
BLT Kesra Rp900 Ribu dari Kemensos Mulai Cair! Begini Cara Cek Penerima Lewat Situs dan Aplikasi Resmi
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 21 Laksanakan Program Mengajar di SDN 2 Kliris
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 33 Aktif Mengajar di SDN Pagertoya, Dorong Semangat Belajar Siswa
Gus Dur Jadi Inspirasi, MenHAM Natalius Pigai Resmikan Gedung KH Abdurrahman Wahid
Menteri PPPA Dorong Penguatan Sistem Daerah untuk Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Ratusan ASN Dilantik di Jateng, Dua Guru Difabel Jadi Sorotan karena Kisah Inspiratifnya

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 07:56 WIB

Presiden Prabowo Serahkan 150 Becak Listrik untuk Tukang Becak di Kendal

Rabu, 12 November 2025 - 06:49 WIB

PLTGU Tambak Lorok Semarang Perkuat Sistem Listrik Jawa Tengah, Dorong Efisiensi Energi Nasional

Selasa, 11 November 2025 - 11:15 WIB

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 21 Laksanakan Program Mengajar di SDN 2 Kliris

Selasa, 11 November 2025 - 11:06 WIB

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 33 Aktif Mengajar di SDN Pagertoya, Dorong Semangat Belajar Siswa

Selasa, 11 November 2025 - 10:20 WIB

Gus Dur Jadi Inspirasi, MenHAM Natalius Pigai Resmikan Gedung KH Abdurrahman Wahid

Berita Terbaru

Ragam

Tips Menjaga Keamanan dan Keselamatan Anak di Rumah

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:13 WIB