Jatengvox.com – Situasi demonstrasi yang belum mereda di sejumlah daerah mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar pertemuan penting di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (31/8/2025).
Konsolidasi politik nasional menjadi agenda utama dalam forum strategis tersebut, yang mempertemukan Presiden dengan pimpinan lembaga negara serta para ketua umum partai politik besar.
Dalam jajaran tokoh politik yang hadir, tampak Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Hadir pula Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Dharma Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Tak hanya pimpinan partai, pertemuan ini juga melibatkan unsur lembaga tinggi negara.
Di antaranya Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, serta Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Keberadaan mereka semakin menegaskan urgensi langkah bersama untuk menjawab keresahan publik.
Usai pertemuan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas para ketua umum partai politik.
Menurutnya, sudah ada keputusan keras bagi anggota DPR yang melakukan kesalahan, mulai dari pencabutan keanggotaan hingga pemangkasan sejumlah fasilitas.
“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.
Pernyataan itu sekaligus menandai adanya moratorium kunjungan luar negeri bagi anggota DPR. Prabowo menilai langkah tegas ini diperlukan agar para wakil rakyat lebih fokus memperjuangkan kepentingan masyarakat di dalam negeri.
Lebih jauh, Presiden menegaskan agar DPR tidak kehilangan sensitivitas terhadap suara rakyat.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, sepanjang dilakukan secara damai dan tidak merusak kepentingan publik.
“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Presiden.
Editor : Murni A
Sumber Berita: presidenri.go.id