Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Besarannya

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang selama ini belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Tak sekadar status, mereka yang lolos skema paruh waktu juga diakui resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Artinya, kedudukan mereka lebih jelas dan terlindungi dibanding sebelumnya.

Aturan dan Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Skema baru ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Baca juga:  Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rincian Per Provinsi

Proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu berlangsung dalam beberapa tahap:

  • 28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.

  • 28 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

  • Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.

Dokumen yang wajib diunggah meliputi pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan integritas. Prosedur ini mirip dengan proses CPNS maupun PPPK penuh waktu, hanya berbeda di beban kerja dan skema penggajiannya.

Baca juga:  Bimbel KKN UIN Walisongo Posko 05: Tingkatkan Semangat Belajar Anak Desa Pamriyan

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Salah satu poin yang paling ditunggu tentu soal gaji. Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) daerah atau setara penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Besaran gaji bisa berbeda antarinstansi karena disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Berikut perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP 2025:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761

  • Jawa Barat: Rp2.191.232

  • Jawa Tengah: Rp2.169.349

  • Jawa Timur: Rp2.305.985

  • Banten: Rp2.905.119

  • DIY: Rp2.264.080

Dari angka tersebut terlihat jelas adanya disparitas antarwilayah. Misalnya, gaji PPPK paruh waktu di Jakarta jauh lebih tinggi dibanding daerah lain karena mengikuti standar UMP ibukota.

Baca juga:  PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Begini Alur Penetapan NI hingga Pelantikan

Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Meskipun bekerja paruh waktu, aturan disiplin ASN tetap berlaku penuh. PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan jika:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.

  • Mengundurkan diri.

  • Mencapai usia pensiun.

  • Terbukti melanggar disiplin berat atau tidak berkinerja.

  • Terjerat kasus pidana dengan hukuman minimal 2 tahun.

  • Menjadi pengurus partai politik.

  • Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.

Hal ini menegaskan bahwa status ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap terikat pada aturan yang sama terkait etika dan kinerja.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru