Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Besarannya

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang selama ini belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Tak sekadar status, mereka yang lolos skema paruh waktu juga diakui resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Artinya, kedudukan mereka lebih jelas dan terlindungi dibanding sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan dan Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Skema baru ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Baca juga:  Pemerintah Kebut Penyusunan RUU Keamanan Siber, Target Diajukan ke DPR dalam Waktu Dekat

Proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu berlangsung dalam beberapa tahap:

  • 28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.

  • 28 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

  • Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.

Dokumen yang wajib diunggah meliputi pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan integritas. Prosedur ini mirip dengan proses CPNS maupun PPPK penuh waktu, hanya berbeda di beban kerja dan skema penggajiannya.

Baca juga:  KemenPPPA Tetapkan Dua Program Prioritas 2026, DPR Ingatkan Risiko Pemangkasan Anggaran

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Salah satu poin yang paling ditunggu tentu soal gaji. Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) daerah atau setara penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Besaran gaji bisa berbeda antarinstansi karena disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Berikut perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP 2025:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761

  • Jawa Barat: Rp2.191.232

  • Jawa Tengah: Rp2.169.349

  • Jawa Timur: Rp2.305.985

  • Banten: Rp2.905.119

  • DIY: Rp2.264.080

Dari angka tersebut terlihat jelas adanya disparitas antarwilayah. Misalnya, gaji PPPK paruh waktu di Jakarta jauh lebih tinggi dibanding daerah lain karena mengikuti standar UMP ibukota.

Baca juga:  Resmi Dimulai, KKN Tematik Mahasiswa UPGRIS Hadir di Desa Delik Tuntang dengan Program Unggulan

Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Meskipun bekerja paruh waktu, aturan disiplin ASN tetap berlaku penuh. PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan jika:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.

  • Mengundurkan diri.

  • Mencapai usia pensiun.

  • Terbukti melanggar disiplin berat atau tidak berkinerja.

  • Terjerat kasus pidana dengan hukuman minimal 2 tahun.

  • Menjadi pengurus partai politik.

  • Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.

Hal ini menegaskan bahwa status ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap terikat pada aturan yang sama terkait etika dan kinerja.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

90 Persen Lulusan SMK di Jawa Tengah Terserap Industri, Gubernur Luthfi Dorong Penguatan Sekolah Vokasi
Gus Yasin Dorong Gerakan Wakaf Sosial untuk Perkuat Ekonomi Umat di Jawa Tengah
Menjelang Mudik Lebaran 2026, Sopir Bus di Jawa Tengah Jalani Cek Kesehatan Gratis
Mahasiswa UNS Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wagub Jateng Taj Yasin Usai Kuliah Ramadan
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan
Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Cair 13 Maret
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:36 WIB

90 Persen Lulusan SMK di Jawa Tengah Terserap Industri, Gubernur Luthfi Dorong Penguatan Sekolah Vokasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:02 WIB

Gus Yasin Dorong Gerakan Wakaf Sosial untuk Perkuat Ekonomi Umat di Jawa Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:16 WIB

Menjelang Mudik Lebaran 2026, Sopir Bus di Jawa Tengah Jalani Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:44 WIB

Mahasiswa UNS Sampaikan Aspirasi Langsung ke Wagub Jateng Taj Yasin Usai Kuliah Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:22 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik di Tengah Dinamika Pemerintahan

Berita Terbaru