Jatengvox.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima hasil kajian cepat (rapid assessment) dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Kajian ini menyoroti penggunaan Data Terpadu Jawa Tengah (DT Jateng) dalam proses seleksi jalur afirmasi pada sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK.
Penyerahan hasil kajian dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jiweng, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Kamis 16 Oktober 2025.
Menurut Robert Na Endi Jiweng, sistem penerimaan siswa baru di Jawa Tengah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ia mencatat, jumlah aduan masyarakat pada PPDB 2025 menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Secara umum sistemnya semakin bagus. Penurunan aduan ini tentu berkat penggunaan data yang makin valid, terutama pada jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas,” ujar Robert seusai menyerahkan laporan kepada Gubernur.
Meski demikian, Ombudsman menemukan beberapa tantangan dalam implementasi di lapangan.
Salah satunya terkait proses verifikasi dan validasi data di tingkat kabupaten/kota yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Menanggapi hal itu, Gubernur Ahmad Luthfi menyambut baik kajian yang dilakukan Ombudsman.
Ia menyebut hasil tersebut sebagai bentuk investigasi eksternal yang penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah.
“Data ini memang sangat penting. Karena itu, harus ada langkah konkret untuk memastikan data yang digunakan benar-benar valid,” tegasnya.
Luthfi pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera membentuk tim kecil.
Tim ini nantinya akan fokus mengelola dan memverifikasi data terpadu Jawa Tengah, sambil memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat.
Sekda Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan bahwa DT Jateng yang saat ini digunakan dalam PPDB sebenarnya memiliki tingkat ketepatan yang lebih tinggi dibanding Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan secara nasional.
“Terima kasih kepada Ombudsman yang sudah mendorong agar ada payung hukum yang jelas. Kami akan segera berkonsultasi dengan kementerian terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa pemerintah pusat tengah mengembangkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya basis data terpadu nasional.
Namun, proses pemadanan dari DTKS ke DTSEN masih memerlukan waktu yang panjang.
“Di sisi lain, kebijakan dan pelayanan di lapangan tidak bisa menunggu. Jadi, penggunaan DT Jateng tetap perlu dilakukan sembari menyesuaikan dengan sistem nasional,” tambahnya.
Editor : Murni A