Jatengvox.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, upaya penagihan pajak oleh pemerintah akan dilakukan secara profesional dan beretika, bukan dengan pendekatan yang bersifat represif.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran sebagian pihak yang menilai langkah percepatan penerimaan pajak akan dilakukan dengan tekanan berlebihan terhadap wajib pajak.
“Bukan berarti jadi kayak preman, gedor rumah orang jam 5 pagi, nggak gitu. Kami akan buat penagihan lebih profesional,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, langkah profesional yang dimaksud bukan hanya soal cara menagih, tetapi juga sistem pengawasan dan koordinasi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah potensi pajak dapat tergali secara optimal tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Strategi yang diambil Kementerian Keuangan kali ini menggunakan pendekatan manajemen mikro (micro management).
Pendekatan ini menekankan pengawasan langsung terhadap potensi-potensi penerimaan pajak di berbagai daerah, sekaligus memperketat analisis terhadap wajib pajak yang tingkat kepatuhannya masih rendah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa strategi ini diterapkan untuk menutup kesenjangan antara target dan realisasi penerimaan pajak menjelang akhir tahun anggaran.
“Upayanya kita mulai micro management untuk collection. Kami pantau wajib pajak, kami data kantor wilayah untuk melihat potensi terbesar dan tingkat kepatuhannya,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci agar penerimaan negara tetap terjaga, terutama menjelang penutupan tahun fiskal.
“Gap kepatuhan itu yang kami dorong supaya bisa optimal,” katanya.
Kementerian Keuangan memperkirakan total penerimaan perpajakan hingga akhir tahun 2025 akan mencapai Rp2.387,3 triliun, atau sekitar 95,8 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.490,9 triliun.
Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.516,6 triliun, atau sekitar 63,5 persen dari proyeksi.
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak murni tercatat sebesar Rp1.295,3 triliun, sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp221,3 triliun atau 71,3 persen dari target proyeksi Rp310,4 triliun.
Meskipun belum sepenuhnya mencapai target, pemerintah optimistis bahwa strategi baru ini akan mampu memperkecil selisih antara target dan realisasi penerimaan pajak menjelang akhir tahun.
Purbaya menegaskan, keberhasilan penerimaan pajak tidak bisa hanya bergantung pada angka, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Ia ingin membangun citra positif bahwa pemerintah hadir bukan sebagai penekan, tetapi sebagai mitra wajib pajak.
“Dengan cara yang lebih profesional dan transparan, kami ingin membangun budaya taat pajak yang berkelanjutan,” ujarnya.
Editor : Murni A













