Kemkomdigi Tindak 3 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online dan Pornografi

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Okt 2025 07:20 9 jatengvox

Jatengvox.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani lebih dari 3 juta konten negatif di ruang digital selama setahun terakhir. Data tersebut dihimpun dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, menandai meningkatnya upaya pengawasan terhadap ruang digital di Indonesia yang kian kompleks.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebagian besar konten yang ditangani merupakan perjudian daring (judol).

“Dari total 3.053.984 konten negatif, sebanyak 2.377.283 di antaranya adalah konten perjudian. Sementara itu, 612.618 konten berkaitan dengan pornografi, termasuk 8.517 konten yang melibatkan pornografi anak,” ujarnya pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 13 Kenalkan Dasar-Dasar Coding di SDN 1 Ungaran

Fenomena judi online memang masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Meski berbagai langkah pemblokiran telah dilakukan, konten serupa terus bermunculan dengan pola dan modus baru. Alexander menilai, pengawasan digital tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

“Masalah judi online ini spektrumnya luas, dari hulu sampai hilir. Ada PPATK yang menelusuri transaksi, OJK yang memblokir rekening, dan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidananya,” ungkapnya.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Pemerintah, industri digital, dan masyarakat perlu bersinergi agar ekosistem digital di Indonesia tidak menjadi ladang subur bagi praktik ilegal.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 26 Dorong Budaya Baca E-Book serta Program Bimbingan Belajar di Kelurahan Palebon

Untuk memperkuat pengawasan, Kemkomdigi menerapkan dua pendekatan: proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber 24 jam yang memantau pergerakan konten berisiko, serta melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) — sebuah sistem internal yang secara otomatis menandai konten bermasalah di berbagai platform digital.

Sementara itu, pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Laporan tersebut dapat dikirim melalui kanal aduankonten.id, atau diteruskan antar lembaga yang memiliki kewenangan berbeda.

“Kami terus menerima laporan masyarakat setiap harinya. Respons cepat dan penanganan yang tepat menjadi fokus utama kami,” jelas Alexander.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Tematik UPGRIS Kelompok 35 Paparkan Program Kerja di Desa Delik sebagai Awal Pengabdian

Meski langkah teknis terus diperkuat, Alexander menilai edukasi publik juga tidak kalah penting. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan internet dan mengenali potensi risiko di dunia maya.

“Literasi digital harus menjadi gerakan bersama. Jika pengguna makin cerdas, ruang digital otomatis akan lebih bersih,” tambahnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA