Kemkomdigi Tindak 3 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online dan Pornografi

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Okt 2025 07:20 20 jatengvox

Jatengvox.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani lebih dari 3 juta konten negatif di ruang digital selama setahun terakhir. Data tersebut dihimpun dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, menandai meningkatnya upaya pengawasan terhadap ruang digital di Indonesia yang kian kompleks.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebagian besar konten yang ditangani merupakan perjudian daring (judol).

“Dari total 3.053.984 konten negatif, sebanyak 2.377.283 di antaranya adalah konten perjudian. Sementara itu, 612.618 konten berkaitan dengan pornografi, termasuk 8.517 konten yang melibatkan pornografi anak,” ujarnya pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga:  Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Generasi Kompetitif Global

Fenomena judi online memang masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Meski berbagai langkah pemblokiran telah dilakukan, konten serupa terus bermunculan dengan pola dan modus baru. Alexander menilai, pengawasan digital tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

“Masalah judi online ini spektrumnya luas, dari hulu sampai hilir. Ada PPATK yang menelusuri transaksi, OJK yang memblokir rekening, dan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidananya,” ungkapnya.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Pemerintah, industri digital, dan masyarakat perlu bersinergi agar ekosistem digital di Indonesia tidak menjadi ladang subur bagi praktik ilegal.

Baca juga:  Cegah Perundungan di Dunia Maya, KKN Posko 16 Menggelar Sosialisasi Mengenali Bahaya Bermedia Sosial di SDN Karangmanggis

Untuk memperkuat pengawasan, Kemkomdigi menerapkan dua pendekatan: proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber 24 jam yang memantau pergerakan konten berisiko, serta melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) — sebuah sistem internal yang secara otomatis menandai konten bermasalah di berbagai platform digital.

Sementara itu, pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Laporan tersebut dapat dikirim melalui kanal aduankonten.id, atau diteruskan antar lembaga yang memiliki kewenangan berbeda.

“Kami terus menerima laporan masyarakat setiap harinya. Respons cepat dan penanganan yang tepat menjadi fokus utama kami,” jelas Alexander.

Baca juga:  Kemenag Salurkan Bantuan Rp350 Juta untuk Ponpes Al Adalah Tegal Pascabencana Tanah Bergerak

Meski langkah teknis terus diperkuat, Alexander menilai edukasi publik juga tidak kalah penting. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan internet dan mengenali potensi risiko di dunia maya.

“Literasi digital harus menjadi gerakan bersama. Jika pengguna makin cerdas, ruang digital otomatis akan lebih bersih,” tambahnya.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA