PLN Umumkan Tarif Listrik Oktober–Desember 2025 Tidak Berubah untuk Semua Golongan

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, di Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dengan keputusan ini, baik pelanggan listrik bersubsidi maupun non-subsidi akan membayar tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Langkah ini diambil di tengah tekanan kenaikan harga energi global dan fluktuasi ekonomi makro.

Meski parameter-parameter seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif agar daya beli masyarakat tidak terkikis dan iklim usaha tetap terjaga.

Baca juga:  Bunda PAUD Jateng Jajaki Kerja Sama dengan UNS untuk Wujudkan Pendidikan Anak Usia Dini yang Merata dan Berkualitas

Subsidi dan Non-Subsidi: Siapa yang Terkena?

Pelanggan bersubsidi mencakup rumah tangga dengan daya kecil (misalnya 450 VA, 900 VA) yang telah terdaftar dalam daftar penerima bantuan, serta pelanggan sosial, industri kecil, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pemerintah menegaskan bahwa golongan ini tetap mendapatkan subsidi listrik dan tidak mengalami perubahan tarif hingga akhir tahun.

Sementara itu, pelanggan non-subsidi — misalnya rumah tangga dengan daya lebih besar, golongan bisnis, dan industri yang bukan menerima subsidi — juga tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Pelaksanaan Posyandu Dahlia 3 Desa Trayu Berjalan Lancar

Meskipun secara teknis mekanisme penyesuaian tarif untuk golongan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memutuskan menahan tarif untuk triwulan IV 2025

Rincian Tarif per kWh

Berikut ini beberapa tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan tetap hingga akhir tahun.

Golongan rumah tangga bersubsidi:

  • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh

  • Daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Golongan rumah tangga non-subsidi (atau rumah tangga mampu):

  • Daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh

  • Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Daya 3.500 VA ke atas (R-2, R-3): Rp 1.699,53 per kWh

Baca juga:  Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Kepastian Usaha

Golongan bisnis/industri/pemerintah non-subsidi (sebagai contoh):

  • Bisnis B-2 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

  • Industri I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

  • Industri besar I-4 (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh

  • Pemerintah P-1 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
    (Tarif-tarif ini adalah contoh dan dapat berbeda sedikit tergantung kondisi spesifik pelanggan.)

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa
AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan
DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:45 WIB

Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:43 WIB

Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:45 WIB

Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terbaru