PLN Umumkan Tarif Listrik Oktober–Desember 2025 Tidak Berubah untuk Semua Golongan

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, di Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dengan keputusan ini, baik pelanggan listrik bersubsidi maupun non-subsidi akan membayar tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Langkah ini diambil di tengah tekanan kenaikan harga energi global dan fluktuasi ekonomi makro.

Meski parameter-parameter seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif agar daya beli masyarakat tidak terkikis dan iklim usaha tetap terjaga.

Baca juga:  Ciptakan Ramah Lingkungan, Mahasiswa KKN MIT UIN Walisongo Semarang Gelar Sosialisasi Pembuatan Ecoprint di SD N 01 Mlilir

Subsidi dan Non-Subsidi: Siapa yang Terkena?

Pelanggan bersubsidi mencakup rumah tangga dengan daya kecil (misalnya 450 VA, 900 VA) yang telah terdaftar dalam daftar penerima bantuan, serta pelanggan sosial, industri kecil, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pemerintah menegaskan bahwa golongan ini tetap mendapatkan subsidi listrik dan tidak mengalami perubahan tarif hingga akhir tahun.

Sementara itu, pelanggan non-subsidi — misalnya rumah tangga dengan daya lebih besar, golongan bisnis, dan industri yang bukan menerima subsidi — juga tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca juga:  Bahaya Bullying di Kalangan Anak-Anak, KKN MAs 125 Gelar Sosialisasi di SD Jambai Makmur

Meskipun secara teknis mekanisme penyesuaian tarif untuk golongan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memutuskan menahan tarif untuk triwulan IV 2025

Rincian Tarif per kWh

Berikut ini beberapa tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan tetap hingga akhir tahun.

Golongan rumah tangga bersubsidi:

  • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh

  • Daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Golongan rumah tangga non-subsidi (atau rumah tangga mampu):

  • Daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh

  • Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Daya 3.500 VA ke atas (R-2, R-3): Rp 1.699,53 per kWh

Baca juga:  Kolaborasi Seniman dan Kampus Seni dalam Art for Peace and Better Future

Golongan bisnis/industri/pemerintah non-subsidi (sebagai contoh):

  • Bisnis B-2 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

  • Industri I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

  • Industri besar I-4 (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh

  • Pemerintah P-1 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
    (Tarif-tarif ini adalah contoh dan dapat berbeda sedikit tergantung kondisi spesifik pelanggan.)

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor
RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital
UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah
Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh
BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay
Lewat COP30, Indonesia Dorong Standar Baru dalam Tata Kelola Kredit Alam
Kasus Perundungan di Tangsel Makan Korban Jiwa, KemenPPPA Desak Penanganan Transparan dan Kolaboratif

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:47 WIB

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor

Rabu, 19 November 2025 - 11:42 WIB

RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025 - 10:29 WIB

UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Rabu, 19 November 2025 - 07:33 WIB

KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah

Selasa, 18 November 2025 - 18:07 WIB

Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh

Berita Terbaru