Industri AMDK Didorong Lebih Bertanggung Jawab, DPR Ingatkan Risiko Kesehatan dan Lingkungan

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pertumbuhan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia terus melaju seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan air minum praktis.

Namun, di balik geliat bisnis tersebut, muncul catatan serius terkait aspek lingkungan dan kesehatan publik yang dinilai belum sepenuhnya terjaga.

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan bahwa ekspansi industri tidak boleh berjalan tanpa kontrol ketat.

Menurutnya, keberlanjutan lingkungan dan keselamatan konsumen harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar pelengkap dalam strategi bisnis AMDK.

“Industri boleh tumbuh, tapi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan. Di sinilah negara harus berdiri tegas,” ujar Novita dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Industri Air Minum bersama Kementerian Perindustrian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Gelar Penanaman Pohon di Desa Sumberahayu

Salah satu sorotan utama Novita adalah praktik penyimpanan galon air minum yang kerap dijemur terlalu lama di bawah terik matahari. Kondisi ini dinilai berisiko memicu migrasi zat kimia dari material plastik ke dalam air.

Ia mengingatkan, air yang semula layak konsumsi dapat berubah menjadi ancaman kesehatan apabila distribusi dan penyimpanan tidak diawasi secara serius.

Sayangnya, persoalan ini sering kali luput dari perhatian karena terjadi di tahap akhir rantai pasok.

“Air yang awalnya aman diminum bisa berubah menjadi bahaya karena lemahnya pengawasan distribusi. Ini tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.

Baca juga:  Mahasiswa Pascasarjana UI Didorong Kritis Hadapi Dinamika Politik Oligarki dan Era Digital

Menurut Novita, persoalan tersebut mencerminkan belum adanya standar disiplin yang konsisten, sekaligus lemahnya pengawasan berkelanjutan dari pemerintah terhadap industri AMDK secara menyeluruh.

Novita menilai, peran pemerintah—khususnya Kementerian Perindustrian—tidak boleh berhenti pada tahap produksi semata.

Negara dituntut hadir hingga fase distribusi dan konsumsi, memastikan produk benar-benar aman saat sampai ke tangan masyarakat.

Ia juga mendorong penguatan regulasi, transparansi data industri, serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar standar kesehatan dan lingkungan.

“Pengawasan tidak cukup hanya di pabrik. Negara harus hadir penuh dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa industri AMDK nasional tengah menghadapi tekanan berat.

Baca juga:  Pembinaan Pembuatan Proposal Pengajuan Alat D’Ozone kepada Warga Desa Candisari

Meski tingkat utilisasi produksi tergolong tinggi, beban biaya produksi dan logistik menjadi tantangan serius yang menggerus efisiensi industri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli, menjelaskan bahwa bahan baku kemasan AMDK belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Akibatnya, industri masih bergantung pada impor, yang sebagian dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

“Bahan kemasan seperti BOPET dan BOPP masih banyak yang impor dan terkena BMAD. Ini tentu berdampak langsung pada biaya operasional industri,” kata Putu.

Selain itu, harga kemasan berbahan PET daur ulang juga dinilai belum kompetitif karena masih lebih mahal dibandingkan plastik murni atau virgin plastic.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BP Taskin–Komdigi Perkuat Sistem Digital, Arahkan Bansos Lebih Tepat Sasaran
Bansos Cair Februari 2026, Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerimanya
Penanganan Tanah Bergerak di Tegal Berlanjut hingga Relokasi, Gubernur Jateng Tegaskan Negara Hadir untuk Warga
Mahasiswa KKN UPGRIS Hadirkan Kegiatan Ecoprint dalam Upaya Pembelajaran Kontekstual di SDN Beji 02
Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 27 Gelar Parenting Bijak Mengelola Screen Time di Era Digital di Pos PAUD RW 09 Gemah
SPHP Beras Diperpanjang hingga Akhir Februari 2026, Pemerintah Jaga Harga Jelang Ramadan
ASN Ikut Komcad, DPR Ingatkan Hak Kepegawaian dan Netralitas Birokrasi Harus Dijaga
Ombudsman Pastikan Pemkab Raja Ampat Jalankan Putusan PN Sorong soal Ganti Rugi Rp3,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:18 WIB

BP Taskin–Komdigi Perkuat Sistem Digital, Arahkan Bansos Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:15 WIB

Bansos Cair Februari 2026, Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerimanya

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:32 WIB

Penanganan Tanah Bergerak di Tegal Berlanjut hingga Relokasi, Gubernur Jateng Tegaskan Negara Hadir untuk Warga

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:31 WIB

Industri AMDK Didorong Lebih Bertanggung Jawab, DPR Ingatkan Risiko Kesehatan dan Lingkungan

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:12 WIB

Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 27 Gelar Parenting Bijak Mengelola Screen Time di Era Digital di Pos PAUD RW 09 Gemah

Berita Terbaru