BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dicairkan pada 2025 dan menjadi kabar baik bagi para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Selain melalui bank-bank Himbara, pemerintah juga membuka jalur pencairan melalui Kantor Pos untuk mempermudah peserta yang belum memiliki rekening bank terkait.

Mekanisme baru ini memungkinkan pengecekan status penerima melalui aplikasi Pospay, sehingga pekerja bisa lebih cepat mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan.

Kebijakan ini menyasar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi.

Cara Mudah Cek Status BSU di Aplikasi Pospay

Untuk memudahkan pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, PT Pos Indonesia menyediakan fitur pengecekan BSU langsung di aplikasi Pospay.

Baca juga:  Pembinaan Pembuatan Proposal Pengajuan Alat D’Ozone kepada Warga Desa Candisari

Prosesnya cukup sederhana dan bisa dilakukan dalam hitungan menit.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Unduh dan buka aplikasi Pospay di ponsel.

Ketuk ikon (i) berwarna jingga di pojok kanan bawah, lalu pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan.

Pilih kategori bantuan Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.

Masukkan NIK sesuai e-KTP.

Klik Cek Status Penerima.

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan meminta Anda mengunggah foto e-KTP.

Ambil foto e-KTP yang jelas agar bisa terbaca otomatis oleh aplikasi.

Lengkapi seluruh data pribadi, kemudian tekan Lanjutkan.

Pospay akan menampilkan informasi apakah penerima diarahkan untuk mencairkan BSU melalui Kantor Pos. Jika ya, aplikasi akan memberikan barcode atau notifikasi khusus sebagai bukti pengambilan.

Baca juga:  Tumbuh Pesat, Krom Bank Targetkan Penyaluran Kredit Rp 8,87 Triliun di Akhir 2025

Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos

Sebelum datang ke kantor pos, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan untuk memperlancar proses verifikasi.

Pekerja wajib membawa:

KTP asli dan fotokopi

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

QR code atau barcode dari Pospay, atau pemberitahuan resmi sebagai penerima BSU yang diarahkan ke Kantor Pos

Verifikasi ini menjadi langkah penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak dicairkan oleh pihak yang tidak berhak.

Langkah Pencairan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos

Setelah semua dokumen lengkap, proses pencairan BSU cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Berikut alurnya:

Baca juga:  Mahasiswa KKN Desa Bumen Gelar Aksi Bersih-Bersih Musholla

Datang ke Kantor Pos terdekat sambil membawa seluruh persyaratan.

Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan BSU.

Petugas akan memeriksa dokumen dan kecocokan identitas.

Jika verifikasi dinyatakan valid, dana BSU sebesar Rp600 ribu akan diberikan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.

Banyak penerima memilih opsi tunai karena lebih praktis, namun Pos Giro dapat menjadi pilihan bagi yang ingin mengamankan dana di rekening pos.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:15 WIB

Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Berita Terbaru