Jatengvox.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, di Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dengan keputusan ini, baik pelanggan listrik bersubsidi maupun non-subsidi akan membayar tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.
Langkah ini diambil di tengah tekanan kenaikan harga energi global dan fluktuasi ekonomi makro.
Meski parameter-parameter seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif agar daya beli masyarakat tidak terkikis dan iklim usaha tetap terjaga.
Subsidi dan Non-Subsidi: Siapa yang Terkena?
Pelanggan bersubsidi mencakup rumah tangga dengan daya kecil (misalnya 450 VA, 900 VA) yang telah terdaftar dalam daftar penerima bantuan, serta pelanggan sosial, industri kecil, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pemerintah menegaskan bahwa golongan ini tetap mendapatkan subsidi listrik dan tidak mengalami perubahan tarif hingga akhir tahun.
Sementara itu, pelanggan non-subsidi — misalnya rumah tangga dengan daya lebih besar, golongan bisnis, dan industri yang bukan menerima subsidi — juga tidak mengalami kenaikan tarif.
Meskipun secara teknis mekanisme penyesuaian tarif untuk golongan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memutuskan menahan tarif untuk triwulan IV 2025
Rincian Tarif per kWh
Berikut ini beberapa tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan tetap hingga akhir tahun.
Golongan rumah tangga bersubsidi:
Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Golongan rumah tangga non-subsidi (atau rumah tangga mampu):
Daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500 VA ke atas (R-2, R-3): Rp 1.699,53 per kWh
Golongan bisnis/industri/pemerintah non-subsidi (sebagai contoh):
Bisnis B-2 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
Industri I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Industri besar I-4 (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
Pemerintah P-1 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
(Tarif-tarif ini adalah contoh dan dapat berbeda sedikit tergantung kondisi spesifik pelanggan.)
Editor : Murni A