Jatengvox.com – Pemerintah kini membuka peluang baru bagi tenaga honorer dan profesional untuk bergabung dalam sistem aparatur sipil negara (ASN) melalui skema PPPK paruh waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki kedudukan sejajar dengan PNS, namun dengan mekanisme kontrak yang berbeda.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN penuh waktu, sekaligus menyesuaikan kebutuhan instansi terhadap tenaga ahli yang bisa bekerja secara fleksibel.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dari PPPK penuh waktu, skema paruh waktu memungkinkan pegawai bekerja dengan jam kerja lebih sedikit — umumnya di bawah 40 jam per minggu.
Sistem ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan instansi yang membutuhkan keahlian khusus tanpa harus menanggung beban anggaran besar seperti untuk pegawai penuh waktu.
Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu juga bervariasi, mulai dari satu tahun hingga lima tahun, tergantung kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menetapkan durasi kontrak, jam kerja, hingga besaran kompensasi.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis yang secara spesifik mengatur tunjangan bagi PPPK paruh waktu. Namun, pegawai dalam skema ini tetap berhak menerima sejumlah kompensasi yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Beberapa jenis tunjangan yang umumnya diberikan antara lain:
– Tunjangan pekerjaan, berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab.
– Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan keagamaan.
– Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja untuk menunjang kelancaran tugas.
– Perlindungan sosial, meliputi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Adapun tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, atau kinerja masih terbatas pada PPPK penuh waktu.
Meski begitu, kehadiran skema paruh waktu tetap dianggap sebagai langkah maju untuk memberikan kepastian hukum dan penghidupan layak bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum terkait gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penghasilan minimal PPPK paruh waktu setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer, atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh besaran UMP tahun 2025:
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Besaran gaji akan disesuaikan dengan jam kerja dan jenis pekerjaan. Artinya, semakin besar tanggung jawab dan jam kerja, semakin tinggi pula kompensasi yang diterima.
Editor : Murni A