CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali menjadi sorotan publik.

Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena tidak otomatis mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurut Fajry, penurunan tarif PPN bukanlah solusi utama dari lemahnya daya beli masyarakat. Ia menilai, akar persoalan justru terletak pada tingginya tingkat ketidakpastian ekonomi yang membuat pelaku usaha enggan melakukan ekspansi.

“Masalah utamanya ada pada rendahnya keyakinan pelaku usaha untuk ekspansi, akibat gejolak ekonomi yang tinggi,” ujar Fajry dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga:  Workshop Digital Marketing & QRIS: UMKM Desa Leyangan Siap Bersaing di Pasar Online

Lebih lanjut, Fajry menekankan bahwa kunci peningkatan daya beli terletak pada kepastian ekonomi dan iklim usaha yang kondusif. Menurutnya, pelaku usaha akan lebih berani berinvestasi apabila arah kebijakan pemerintah konsisten dan tidak berubah secara mendadak.

“Ketika pelaku usaha yakin dengan arah kebijakan, maka investasi dan lapangan kerja akan tumbuh lebih cepat. Tapi berbeda jika kebijakan pemerintah selalu berubah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang stabil dan dapat diprediksi akan menciptakan rasa aman bagi investor. Hal itu juga membantu menjaga arus modal masuk dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Baca juga:  Ketua Komisi XI DPR RI Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Fajry juga mengingatkan risiko lain yang tak kalah penting: penurunan tarif PPN berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar. Jika tidak diimbangi dengan efisiensi belanja, langkah ini bisa memperlebar defisit fiskal.

“Jika tarif PPN turun 1 persen saja, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai seratus triliun rupiah. Maka itu, perlu kehati-hatian mendalam dalam menentukan kebijakan,” jelasnya.

Sebagai informasi, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara, dengan kontribusi mencapai sekitar 42 persen dari total pendapatan APBN.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Posko 33 UIN Walisongo Dampingi Posyandu di Mangli dan Pagertoyo

Karena itu, perubahan kecil pada tarif pajak konsumsi bisa berdampak besar terhadap kestabilan fiskal.

Fajry menilai, yang dibutuhkan saat ini bukanlah penurunan pajak, melainkan konsistensi kebijakan ekonomi. Terlalu sering mengubah arah kebijakan justru menciptakan ketidakpastian baru yang membuat dunia usaha ragu untuk berkembang.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan penurunan pajak, tapi kestabilan regulasi dan kejelasan arah kebijakan ekonomi,” tegasnya.

Ia menambahkan, menjaga kepercayaan pelaku usaha sama pentingnya dengan menjaga daya beli masyarakat. Tanpa kepastian, keinginan untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja baru akan terus melemah.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara
Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur
Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput
Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Rentan Tetap Dijamin
Pantau Harga Jelang Ramadan, Mendag Pastikan Pasokan Pangan Aman di Pasar Sukoharjo
DPR Sahkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Harapan Lima Tahun ke Depan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:45 WIB

Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:02 WIB

Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput

Berita Terbaru