Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan kini telah melampaui Rp10 triliun.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sekitar 23 juta peserta yang menunggak pembayaran.

“Mengenai triliunnya, yang jelas lebih dari Rp10 triliun. Dulu masih di angka Rp7,6 triliun, tapi sekarang sudah bertambah, termasuk komponen yang baru pindah,” jelas Ghufron saat ditemui pada Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, kondisi ini menggambarkan bahwa sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari kalangan yang memang tidak mampu secara ekonomi.

Upaya penagihan selama ini dinilai tidak efektif karena kemampuan finansial mereka sangat terbatas.

Baca juga:  Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima

Menanggapi situasi tersebut, pemerintah kini tengah menyiapkan skema pemutihan BPJS Kesehatan.

Program ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar bagi peserta yang ingin kembali aktif tanpa harus menanggung utang iuran lama.

Ghufron menegaskan bahwa kebijakan ini lebih bersifat kemanusiaan.

“Bagi yang tidak mampu, meskipun ditagih berkali-kali, tetap tidak akan bisa bayar. Jadi lebih baik diberi kesempatan baru, mulai dari nol lagi, dan utang yang lama dibebaskan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Ghufron, ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:  Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Aksi Makar, Soroti Mafia Hingga Korupsi

Saat ini, proses penghitungan dan verifikasi data peserta yang akan menerima manfaat pemutihan masih berlangsung.

Rencana pemutihan ini akan diumumkan secara resmi setelah pembahasan final di tingkat pemerintah selesai.

Ghufron menyebut, keputusan akhir akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, atau bila tidak, oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

“Kalau tidak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu langkah yang baik,” katanya optimistis.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi terhadap data peserta yang memiliki tunggakan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 32 Gelar Sosialisasi Pembuatan Bubur Lelor sebagai MP-ASI Bergizi Untuk Tumbuh Kembang Anak di Dusun Krajan

Ia menyebut ada perbedaan data akibat perubahan kelas kepesertaan yang mempengaruhi jumlah tunggakan.

“Semua sedang kita hitung dan verifikasi. Ada peserta yang pindah kelas, tapi masih punya tunggakan di kelas lama, jadi harus benar-benar diperiksa,” jelasnya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Pemerintah berharap kebijakan pemutihan ini dapat direalisasikan dalam tahun 2025, setelah seluruh data diverifikasi dengan cermat. Tujuannya agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu bisa kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Simperum Jateng Terintegrasi dengan Kementerian PKP, Percepat Penanganan RTLH dan Backlog Perumahan
Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara
Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur
Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput
Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Rentan Tetap Dijamin
Pantau Harga Jelang Ramadan, Mendag Pastikan Pasokan Pangan Aman di Pasar Sukoharjo

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:36 WIB

Simperum Jateng Terintegrasi dengan Kementerian PKP, Percepat Penanganan RTLH dan Backlog Perumahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:45 WIB

Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:02 WIB

Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput

Berita Terbaru