OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Okt 2025 06:48 35 jatengvox

Jatengvox.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti maraknya praktik rentenir yang masih menjerat masyarakat kecil. Dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengajak seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terlibat aktif memberantas praktik tersebut.

Menurut Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, rentenir sudah ada sejak lama dan skema pinjamannya seringkali “mencekik leher” masyarakat.

Ia menilai lembaga keuangan formal perlu menawarkan solusi pembiayaan yang lebih cepat, mudah, dan memiliki bunga wajar agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman ilegal.

Baca juga:  Indonesia–India Perkuat Aliansi Tekstil, Diplomasi dan Industri Bersatu Hadapi Tantangan Global

“Kita menantang PUJK untuk memberikan akses pembiayaan dengan cara yang cepat, mudah, dan dengan tingkat pengembalian yang reasonable,” ujar Kiki, pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Meski demikian, Kiki mengakui bahwa lembaga keuangan memiliki tanggung jawab menjalankan proses Know Your Customer (KYC) sebagai bagian dari regulasi.

Hal ini seringkali membuat pencairan pinjaman menjadi lebih lama dibandingkan rentenir yang memberikan uang secara instan.

Namun, OJK mendorong agar proses tersebut dapat disederhanakan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, bisa lebih mudah mengakses pembiayaan resmi.

Baca juga:  Tim KKN-T 74 Undip Bekali Pemuda Karang Taruna RW 3 Purwosari Literasi Keuangan dan Pendampingan RAB Lomba HUT RI

“Saya pernah ke pasar di Yogyakarta. Ibu-ibu pedagang di sana hanya butuh pinjaman sekitar lima ratus ribu sampai satu juta rupiah. Sayangnya, mereka lebih memilih rentenir karena prosesnya cepat,” kata Kiki.

Ia menambahkan, justru di situlah lembaga keuangan harus bisa berinovasi—hadir dengan solusi yang cepat, aman, dan tidak memberatkan.

Friderica juga menekankan pentingnya Bulan Inklusi Keuangan (BIK) sebagai momentum untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Program ini, kata dia, merupakan bagian dari mandat OJK sesuai dengan Undang-Undang OJK dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga:  Subsidi EV Bergulir Juni 2026, Pengamat: Momentum Bangun Industri Baterai NMC Nasional

Melalui inklusi keuangan, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, karena memiliki akses terhadap tabungan, asuransi, investasi, maupun pembiayaan produktif.

“Survei menunjukkan bahwa literasi dan inklusi keuangan di suatu negara berhubungan positif dengan tingkat kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA