Jatengvox.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Keamanan Siber terus dikebut penyusunannya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebutkan, proses perumusan kini sedang berjalan di tingkat panitia antar-kementerian bersama sejumlah lembaga terkait.
“Kan lagi sementara disusun drafnya. Jadi di Kementerian Hukum sekarang ada panitia antar kementerian. Ada juga dari BSSN, dari Komdigi, jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah,” ujar Supratman di Jakarta, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
RUU Keamanan Siber sendiri sudah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, pemerintah menargetkan pengajuan resmi ke DPR bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Sesegera mungkin akan kita ajukan karena sudah masuk Prolegnas. Nanti siapapun yang ditunjuk Presiden, apakah BSSN, Komdigi, atau kementerian lain, akan segera mewakili pemerintah,” jelas Supratman.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, menambahkan bahwa penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kemenkumham.
“Sudah harmonisasi. Ada Biro Hukum dan Deputi I (BSSN) yang menangani,” kata Slamet.
Ia menargetkan proses perumusan bisa rampung pada 2025, sehingga pembahasan bisa langsung dilanjutkan bersama DPR.
RUU KKS sebelumnya juga telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama 66 RUU lain untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Sejumlah RUU tersebut merupakan luncuran dari prioritas 2025, sebagai langkah antisipasi bila pembahasan tak selesai pada tahun berjalan.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu keamanan siber semakin mengemuka seiring meningkatnya ancaman serangan digital, kebocoran data pribadi, hingga maraknya kejahatan siber yang merugikan masyarakat maupun negara.
Kehadiran payung hukum yang lebih tegas diharapkan mampu memperkuat peran BSSN dan memperjelas mekanisme koordinasi antar lembaga dalam menghadapi ancaman tersebut.
Editor : Murni A













