RUU Anti-Flexing Picu Perdebatan, Akademisi UGM Sarankan Fokus pada Edukasi Publik

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Sep 2025 11:16 12 jatengvox

Jatengvox.com – Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing kembali mencuri perhatian publik.

Usulan regulasi yang dimaksudkan untuk mengatur praktik pamer kekayaan ini menuai pro dan kontra, terutama karena menyangkut gaya hidup dan kebebasan berekspresi.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Sunyoto Usman, menilai pemerintah perlu berhati-hati sebelum melangkah lebih jauh.

Menurutnya, urgensi pembahasan RUU ini baru benar-benar muncul jika fenomena flexing terbukti mengganggu harmoni sosial.

“RUU ini diperlukan ketika praktik pamer justru memicu ketegangan sosial, terutama akibat kesenjangan ekonomi,” ujarnya.

Baca juga:  Perkuat Harkamtibmas dan Bangun Kepercayaan Publik, Kepemimpinan Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Dapat Apresiasi Komisi III DPR RI

Sunyoto menekankan pentingnya perumusan definisi yang jelas mengenai flexing.

Tanpa batasan yang tegas, regulasi justru berisiko tumpang tindih dengan hak konstitusional warga negara.

“Definisi pamer kekayaan wajib dirumuskan secara tegas. Jika tidak, justru bisa melahirkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

Dalam pandangannya, pembahasan RUU Anti-Flexing tak boleh dilakukan tergesa-gesa.

Pasalnya, setiap aturan yang membatasi ruang ekspresi publik harus selaras dengan prinsip demokrasi dan kebebasan individu.

Lebih jauh, Sunyoto menyoroti tanggung jawab moral pejabat negara dalam menjaga etika publik.

Ia menilai perilaku hedonistik pejabat maupun keluarganya kerap menjadi sorotan dan memicu kecemburuan sosial.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Perkuat Pendidikan Keagamaan di Desa Kalirejo

“Pejabat seharusnya menjadi contoh nyata, bukan malah menimbulkan kecemburuan melalui perilaku hedonistik,” ucapnya.

Menurut Sunyoto, fenomena flexing memang tidak bisa dilepaskan dari simbol status dalam struktur sosial.

Namun, ketika ditunjukkan secara berlebihan, praktik tersebut berpotensi memperlebar jurang sosial dan menambah ketidakpuasan masyarakat terhadap elite politik.

Alih-alih buru-buru membuat aturan baru, Sunyoto mendorong pemerintah memperkuat literasi sosial.

Edukasi publik dianggap lebih efektif untuk mengurangi dampak negatif flexing dibandingkan regulasi yang rawan multitafsir.

“Pemerintah sebaiknya memberi perhatian lebih pada literasi sosial demi menjaga harmoni masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 32 Gandeng PMI Kendal Gelar Donor Darah di Balai Desa Margosari

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA