Jatengvox.com – Rencana pemerintah mengenai pembelian LPG 3 kg dengan NIK KTP bakal resmi diberlakukan pada tahun 2026.
Aturan ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan alasan agar subsidi gas melon benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menata ulang sistem subsidi energi agar tidak salah sasaran.
“Yang jelas semakin kesini kan subsidi (LPG 3 kg) harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan (masyarakat beli LPG 3 kg terdaftar) KTP,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Meski aturan resmi berlaku tahun 2026, sejatinya implementasi pembelian gas subsidi dengan KTP sudah berjalan sejak pertengahan 2024 lalu. Bedanya, ke depan mekanisme tersebut akan semakin diperketat.
“Setau saya, tapi mungkin lebih, lebih ini lah, lebih tight. Misalnya saya pake KTP, terus beli (LPG 3 kg) sehari sekali kan, ya pakai KTP juga. Tapi kan lebih, lebih ini lah, lebih diperketat,” tambah Tri.
Hingga akhir tahun 2025, pemerintah tengah melakukan persiapan basis data penerima subsidi agar saat aturan diberlakukan, masyarakat yang berhak sudah tercatat. “Ya terus, (tahun 2025) kerjasama sama BPS,” jelasnya.
Aturan Sedang Disiapkan ESDM
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya juga sedang merampungkan regulasi teknis terkait pembelian LPG 3 kg berbasis NIK KTP. Ia menyebut kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan tahun depan.
“Tahun depan, iya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, inti kebijakan ini adalah memastikan subsidi hanya diterima oleh masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 atau kalangan miskin dan rentan miskin.
“Jadi jangan pakai LPG 3 kilogram lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucap Bahlil.
Lebih jauh ia menjelaskan, pemerintah akan mengintegrasikan data penerima subsidi dengan data tunggal yang dikelola oleh BPS. “Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS,” tambahnya.
Pendataan Digital Sudah Dimulai
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sudah lebih dulu melakukan pendataan pengguna LPG 3 kg melalui sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP). Hingga November 2024, tercatat sudah ada 57 juta NIK yang masuk ke sistem tersebut.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg di masa mendatang wajib memastikan dirinya sudah terdaftar. Sementara pembelian masih akan dilakukan melalui sub pangkalan resmi yang ditunjuk pemerintah.
Editor : Hendra