AI Voice dan Deepfake Tantang Regulasi Hak Cipta, Kemenkum Dorong Revisi UU

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) melaju jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya.

Di satu sisi, teknologi seperti AI voice dan deepfake membuka ruang inovasi yang luas bagi industri kreatif.

Namun di sisi lain, kehadirannya juga memunculkan ancaman serius terhadap perlindungan hak cipta dan hak personal para kreator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Hukum (Kemenkum) menilai, aturan hak cipta nasional saat ini belum sepenuhnya siap menghadapi lonjakan teknologi berbasis AI.

Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014 disusun pada masa ketika AI belum berkembang seperti sekarang.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mulai memikirkan ulang kerangka hukum agar tetap relevan dengan zaman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan teknologi AI.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pakopen 02

Menurutnya, karya berbasis AI tidak bisa serta-merta disamakan dengan ciptaan manusia. Peran manusia tetap menjadi faktor utama dalam menentukan status hukum dan hak ekonomi sebuah karya.

“Undang-undang ini disusun tahun 2014, saat AI belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, revisinya harus memasukkan pengaturan karya berbasis AI,” ujar Hermansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menambahkan, apabila sebuah karya dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan kreativitas manusia, maka hak ekonominya tidak bisa langsung disamakan dengan karya cipta konvensional.

“Kalau 100 persen dibuat AI tanpa campur tangan rasa dan cipta manusia, menurut saya tidak serta-merta dikenakan kewajiban royalti,” jelasnya.

Baca juga:  Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput

Dari sisi pelaku industri kreatif, kehadiran AI memang memberi kemudahan. Musisi Ariel mengakui bahwa teknologi ini dapat membantu proses kreatif, mulai dari eksplorasi ide hingga produksi karya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan aturan yang jelas agar tidak merugikan kreator.

Salah satu kekhawatiran utama adalah penggunaan karya dan identitas kreator sebagai data pelatihan AI, termasuk peniruan gaya bermusik dan suara.

“AI tidak mungkin dilarang, tetapi juga tidak bisa dibiarkan tanpa aturan. Teknologi harus membantu manusia, bukan menggantikannya,” kata Ariel.

Ia menyoroti persoalan mendasar terkait kepemilikan data. Ketika AI mampu meniru gaya lirik atau suara seorang musisi, muncul pertanyaan tentang hak atas data tersebut.

Baca juga:  Kuantifikasi Emisi Metana di Fasilitas Migas dengan Sensor SeekOps

“Kalau AI meniru gaya lirik atau suara saya, datanya dari saya. Pertanyaannya, itu hak saya atau boleh dipakai bebas?” tegasnya

Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Agus Sardjono, menjelaskan bahwa karya berbasis AI melibatkan setidaknya tiga unsur penting: programmer, data set, dan pengguna.

Karena itu, ia menilai transparansi menjadi hal krusial dalam ekosistem AI, terutama dalam konteks hak cipta dan pengakuan karya.

“Kalau lagu dibuat dengan AI, harus jujur bahwa itu bukan murni ciptaan manusia. Tinggal bagaimana negara menetapkan status hukumnya,” ujar Agus.

Menurutnya, kejelasan status karya akan membantu mencegah konflik di kemudian hari, baik antara kreator, pengembang teknologi, maupun pengguna.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pengajian Rutin Jumat di BRI Region 6 Berlangsung Khidmat dan Penuh Kehangatan
Jenderal Lucky Avianto Turun Gunung Hancurkan Ladang Ganja Di Pedalaman Rimba, Paska ‘Dilegalkan’ OPM Papua
BINUS @Malang Hadirkan REACH Out: Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental di Lingkungan Kampus
Right System, Right Expert: Peran Strategis Sistem Informasi dalam Membangun Proses Bisnis Berkelanjutan
Melihat Arah Industri Konstruksi dari Perspektif Waringin Megah
KAI Daop 2 Bandung Catat Kenaikan 19,9% Penumpang KA Jarak Jauh pada Triwulan I 2026, Maret Jadi Puncak Tertinggi
Partner Day Doctor Web di Jakarta: Membuka Peluang Baru dalam Kerja Sama Keamanan Siber
RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:03 WIB

Pengajian Rutin Jumat di BRI Region 6 Berlangsung Khidmat dan Penuh Kehangatan

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

Jenderal Lucky Avianto Turun Gunung Hancurkan Ladang Ganja Di Pedalaman Rimba, Paska ‘Dilegalkan’ OPM Papua

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

BINUS @Malang Hadirkan REACH Out: Perkuat Kepedulian Kesehatan Mental di Lingkungan Kampus

Jumat, 17 April 2026 - 08:03 WIB

Right System, Right Expert: Peran Strategis Sistem Informasi dalam Membangun Proses Bisnis Berkelanjutan

Jumat, 17 April 2026 - 00:03 WIB

KAI Daop 2 Bandung Catat Kenaikan 19,9% Penumpang KA Jarak Jauh pada Triwulan I 2026, Maret Jadi Puncak Tertinggi

Berita Terbaru