Tarif Listrik Desember 2025 Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli di Akhir Tahun

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Menjelang penutup 2025, banyak masyarakat menanti kepastian mengenai tarif listrik yang akan berlaku pada bulan Desember.

Pasalnya, isu kenaikan harga energi global sempat memunculkan kekhawatiran tersendiri.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan IV—yang mencakup Oktober hingga Desember 2025—tetap tidak berubah untuk seluruh golongan pelanggan bersubsidi.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat kecil hingga pelaku UMKM yang masih berupaya menjaga kestabilan ekonomi mereka.

Pemerintah menegaskan, pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif lama tanpa kenaikan sepeser pun.

Golongan rumah tangga 450 VA masih dikenai tarif Rp415 per kWh, sementara 900 VA bersubsidi berada di angka Rp605 per kWh.

Baca juga:  Sekolah Garuda Diperkenalkan, Langkah Baru Pemerintah Siapkan Generasi Unggul Indonesia

Stabilitas tarif ini penting mengingat kelompok pelanggan ini umumnya rentan terhadap fluktuasi biaya hidup.

Di lapangan, kebijakan ini dipandang sangat membantu.

Banyak keluarga kecil—terutama di daerah urban dan peri-urban—mengandalkan listrik untuk berbagai kebutuhan dasar, mulai dari penerangan hingga aktivitas produktif rumahan.

Daftar Tarif Listrik Desember 2025

1. Golongan Bersubsidi

R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

2. Golongan Non-Subsidi

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN 3 Gonoharjo

3. Pelanggan Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Pemerintah dan Fasilitas Umum

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR PJU 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

5. Pelanggan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh

Sejumlah indikator global sempat memicu kekhawatiran pemerintah. Harga energi dunia, nilai tukar rupiah, hingga inflasi menjadi faktor yang berpotensi mendorong tarif listrik naik.

Namun, evaluasi Triwulan IV menunjukkan semua indikator masih berada dalam koridor aman sehingga tidak ada urgensi melakukan penyesuaian harga.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Festival Santri Cilik Meriahkan Hari Santri Nasional di Pagertoyo

ESDM menegaskan bahwa formula harga pokok penyediaan (HPP) listrik tetap menjadi dasar perhitungan, namun keputusan akhir tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Salah satu alasan utama pemerintah menahan tarif adalah menjaga stabilitas biaya produksi, terutama bagi UMKM dan sektor industri kecil.

Pada akhir tahun—yang biasanya dipenuhi permintaan pasar tinggi—beban listrik yang stabil membantu pelaku usaha menjaga margin dan menghindari kenaikan harga ke konsumen.

Bagi UMKM yang mengandalkan listrik untuk operasional seperti pengelasan, produksi makanan, hingga percetakan, kebijakan ini bukan sekadar angka, tetapi faktor penentu agar usaha mereka tetap berjalan kompetitif.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wujudkan Senyum Sehat, Mahasiswa KKN UPGRIS Edukasi Siswa SD N 1 Palebon Cara Sikat Gigi yang Benar
Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Wujudkan Senyum Sehat, Mahasiswa KKN UPGRIS Edukasi Siswa SD N 1 Palebon Cara Sikat Gigi yang Benar

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Berita Terbaru

Ragam

Apa Itu Tas Siaga Bencana dan Apa Saja Isinya?

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB