Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Program Magang Nasional 2025, Kuota 20 Ribu Lulusan Baru

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam Program Magang Nasional 2025.

Pendaftaran yang semula berakhir pada 12 Oktober kini diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.

Perpanjangan ini dilakukan karena tingginya minat dari berbagai perusahaan dan peserta yang ingin ikut serta.

“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan maupun lulusan perguruan tinggi yang ingin mengikuti program pemagangan nasional dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan resminya, Sabtu (11/10/2025).

Sesuai jadwal yang telah disesuaikan, pendaftaran perusahaan dan pengusulan program pemagangan berlangsung hingga 14 Oktober.

Baca juga:  Menag Tekankan Deteksi Dini dan Pendekatan Kemanusiaan untuk Cegah Konflik Keagamaan

Setelah itu, pendaftaran peserta dibuka sampai 15 Oktober 2025. Proses seleksi dan pengumuman peserta akan dilaksanakan pada 16–18 Oktober, sebelum akhirnya program dimulai pada 20 Oktober 2025 dan berakhir pada 19 April 2026.

“Peserta yang lolos seleksi nantinya akan menandatangani perjanjian magang langsung dengan perusahaan tempat mereka magang,” jelas Sunardi.

Program ini melibatkan beragam sektor industri, mulai dari makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, hingga sektor publik dan manufaktur.

Selain itu, sektor pariwisata, logistik, pertanian, dan jasa lainnya juga turut membuka kesempatan.

Baca juga:  Magang Nasional 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Gaji Peserta

Untuk tahap pertama, Kemnaker menyediakan kuota 20.000 peserta magang yang akan menjalani masa pemagangan selama enam bulan.

Peserta akan mendapatkan uang saku setara UMK atau UMP DKI Jakarta, jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK dan JM), serta pendampingan dari mentor di perusahaan.

Di akhir program, peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian akan menerima sertifikat pemagangan resmi dari Kemnaker.

Syarat dan Ketentuan Peserta

Mengacu pada Permenaker No. 8 Tahun 2025, program ini ditujukan bagi lulusan D1 hingga S1 yang baru lulus maksimal satu tahun sebelum mendaftar.

Artinya, peserta yang ijazahnya diterbitkan antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025 berhak mengikuti program ini.

Baca juga:  Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Transparan dan Bebas Diskriminasi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id
. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti program magang sekali.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa proses seleksi peserta magang dilakukan langsung oleh perusahaan.

Saat ini, berbagai perusahaan tengah mengumumkan kebutuhan jumlah peserta magang yang mereka butuhkan.

“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, program ini bukan hanya menjadi jembatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga wadah bagi dunia industri untuk menemukan talenta potensial sesuai kebutuhan

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Simperum Jateng Terintegrasi dengan Kementerian PKP, Percepat Penanganan RTLH dan Backlog Perumahan
Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara
Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur
Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput
Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Rentan Tetap Dijamin
Pantau Harga Jelang Ramadan, Mendag Pastikan Pasokan Pangan Aman di Pasar Sukoharjo

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:36 WIB

Simperum Jateng Terintegrasi dengan Kementerian PKP, Percepat Penanganan RTLH dan Backlog Perumahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:45 WIB

Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:02 WIB

Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput

Berita Terbaru