Polemik Keputusan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres, DPR Minta Transparansi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025, berlaku hingga tahun 2030.

Rifqinizamy menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena diterbitkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Menurutnya, aturan kepemiluan seharusnya dirumuskan sebelum tahapan pemilu dimulai, bukan setelah proses selesai.

Baca juga:  Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BSU 2025 Lewat HP

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan bukanlah rahasia negara, melainkan bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada prinsipnya mendorong agar data semacam ini dapat diakses masyarakat luas.

“Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif maupun eksekutif, seharusnya terbuka.

Hal ini justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Rifqinizamy mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs resmi kepemiluan sudah terbiasa mempublikasikan dokumen calon anggota legislatif, mulai dari visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Kunjungi Rumah Produksi Gula Aren: Menggali Potensi Lokal Desa Wirogomo

Maka, keputusan KPU yang menutup akses terhadap dokumen serupa untuk capres dan cawapres dinilai kontradiktif.

“Kalau di legislatif bisa diakses, kenapa dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden justru ditutup?” tegasnya.

Keputusan KPU ini berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bagi sebagian publik, keterbukaan dokumen capres dan cawapres dianggap penting untuk memastikan integritas calon pemimpin bangsa.

Sebaliknya, penutupan akses bisa memunculkan kecurigaan dan simpang siur yang pada akhirnya mengurangi tingkat kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Rifqinizamy pun meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar dan alasan kebijakan tersebut.

Baca juga:  Eko Patrio dan Uya Kuya Tiba-Tiba Dinonaktifkan PAN dari DPR RI, Publik Geger di Tengah Aksi Unjuk Rasa

Ia menekankan, kebutuhan publik terhadap transparansi jauh lebih mendesak dibandingkan dengan alasan kerahasiaan yang tidak jelas kategorinya.

Dokumen yang kini masuk kategori informasi dikecualikan meliputi ijazah, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga pernyataan pribadi. Meski begitu, dokumen tetap dapat dibuka jika pemiliknya memberi persetujuan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Literatur Institut Desak BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan
Monasmuda Institute Luncurkan Program Kader Miliarder untuk Cetak Generasi Muda Mandiri
Ribuan Desa di Indonesia Masih Belum Terkoneksi Internet, Menkomdigi Dorong Kolaborasi
Ketua Komisi XI DPR RI Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
CPNS 2026 Kembali Dibuka, Ini Sektor yang Jadi Fokus Pemerintah
Aksi Warga Tembongraja Viral, Bupati Brebes Turun Tangan Perbaiki Jalan
Pengurus Baru Dekranasda Kota Semarang Dilantik, Siap Perkuat UMKM Lokal
Mahasiswa KKN Kelompok 30 UPGRIS Latih Siswa SDN Diwak Menari untuk Menumbuhkan Kreativitas dan Percaya Diri

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 07:37 WIB

Literatur Institut Desak BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan

Minggu, 28 September 2025 - 06:51 WIB

Monasmuda Institute Luncurkan Program Kader Miliarder untuk Cetak Generasi Muda Mandiri

Minggu, 28 September 2025 - 06:13 WIB

Ribuan Desa di Indonesia Masih Belum Terkoneksi Internet, Menkomdigi Dorong Kolaborasi

Sabtu, 27 September 2025 - 14:06 WIB

Ketua Komisi XI DPR RI Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 27 September 2025 - 10:11 WIB

Aksi Warga Tembongraja Viral, Bupati Brebes Turun Tangan Perbaiki Jalan

Berita Terbaru