Polemik Keputusan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres, DPR Minta Transparansi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025, berlaku hingga tahun 2030.

Rifqinizamy menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena diterbitkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Menurutnya, aturan kepemiluan seharusnya dirumuskan sebelum tahapan pemilu dimulai, bukan setelah proses selesai.

Baca juga:  Internet Kini Jadi Kebutuhan Dasar, Wamenkomdigi: Pentingnya Setara Listrik dan Air

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan bukanlah rahasia negara, melainkan bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada prinsipnya mendorong agar data semacam ini dapat diakses masyarakat luas.

“Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif maupun eksekutif, seharusnya terbuka.

Hal ini justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Rifqinizamy mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs resmi kepemiluan sudah terbiasa mempublikasikan dokumen calon anggota legislatif, mulai dari visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah.

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Posko 86 Gelar Edukasi Etika Bermedia Sosial di SMP Islam Sudirman Bancak

Maka, keputusan KPU yang menutup akses terhadap dokumen serupa untuk capres dan cawapres dinilai kontradiktif.

“Kalau di legislatif bisa diakses, kenapa dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden justru ditutup?” tegasnya.

Keputusan KPU ini berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bagi sebagian publik, keterbukaan dokumen capres dan cawapres dianggap penting untuk memastikan integritas calon pemimpin bangsa.

Sebaliknya, penutupan akses bisa memunculkan kecurigaan dan simpang siur yang pada akhirnya mengurangi tingkat kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Rifqinizamy pun meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar dan alasan kebijakan tersebut.

Baca juga:  Pemerintah Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog Jadi Setingkat Kementerian

Ia menekankan, kebutuhan publik terhadap transparansi jauh lebih mendesak dibandingkan dengan alasan kerahasiaan yang tidak jelas kategorinya.

Dokumen yang kini masuk kategori informasi dikecualikan meliputi ijazah, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga pernyataan pribadi. Meski begitu, dokumen tetap dapat dibuka jika pemiliknya memberi persetujuan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:15 WIB

Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:22 WIB

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Berita Terbaru