Polemik Keputusan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres, DPR Minta Transparansi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025, berlaku hingga tahun 2030.

Rifqinizamy menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena diterbitkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Menurutnya, aturan kepemiluan seharusnya dirumuskan sebelum tahapan pemilu dimulai, bukan setelah proses selesai.

Baca juga:  Pemerintah Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog Jadi Setingkat Kementerian

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan bukanlah rahasia negara, melainkan bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada prinsipnya mendorong agar data semacam ini dapat diakses masyarakat luas.

“Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif maupun eksekutif, seharusnya terbuka.

Hal ini justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Rifqinizamy mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs resmi kepemiluan sudah terbiasa mempublikasikan dokumen calon anggota legislatif, mulai dari visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan Warga Cening Bersatu Membangun Majelis Ta’lim untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Maka, keputusan KPU yang menutup akses terhadap dokumen serupa untuk capres dan cawapres dinilai kontradiktif.

“Kalau di legislatif bisa diakses, kenapa dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden justru ditutup?” tegasnya.

Keputusan KPU ini berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bagi sebagian publik, keterbukaan dokumen capres dan cawapres dianggap penting untuk memastikan integritas calon pemimpin bangsa.

Sebaliknya, penutupan akses bisa memunculkan kecurigaan dan simpang siur yang pada akhirnya mengurangi tingkat kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Rifqinizamy pun meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar dan alasan kebijakan tersebut.

Baca juga:  ZaWa Fun Walk 2025 Hadirkan Bantuan, Beasiswa, dan Expo UMKM Berbasis Wakaf

Ia menekankan, kebutuhan publik terhadap transparansi jauh lebih mendesak dibandingkan dengan alasan kerahasiaan yang tidak jelas kategorinya.

Dokumen yang kini masuk kategori informasi dikecualikan meliputi ijazah, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga pernyataan pribadi. Meski begitu, dokumen tetap dapat dibuka jika pemiliknya memberi persetujuan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Desak Pemerintah Perkuat Respons Bencana di Sumatra, Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Gerakkan Kesadaran Merawat Alam
Banjir Ganggu Sekolah di Beberapa Daerah, Kemendikdasmen Pastikan Belajar Tetap Berjalan
Kemendikdasmen Soroti Pentingnya Dongeng sebagai Ruang Kreativitas Anak
Ribuan Warga Padati MAJT, Taj Yasin Ajak Doakan Korban Bencana dalam Jateng Bersholawat
SIT Robbani Kendal Gelar Aksi Donasi untuk Korban Banjir Sumatra, Libatkan Siswa dan Guru
Ruang Bersama Indonesia Diluncurkan di Rawa Buaya, Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemensos Buka Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:34 WIB

DPR RI Desak Pemerintah Perkuat Respons Bencana di Sumatra, Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:42 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Gerakkan Kesadaran Merawat Alam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:14 WIB

Banjir Ganggu Sekolah di Beberapa Daerah, Kemendikdasmen Pastikan Belajar Tetap Berjalan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:01 WIB

Kemendikdasmen Soroti Pentingnya Dongeng sebagai Ruang Kreativitas Anak

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:29 WIB

SIT Robbani Kendal Gelar Aksi Donasi untuk Korban Banjir Sumatra, Libatkan Siswa dan Guru

Berita Terbaru