Polemik Keputusan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres, DPR Minta Transparansi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025, berlaku hingga tahun 2030.

Rifqinizamy menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena diterbitkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Menurutnya, aturan kepemiluan seharusnya dirumuskan sebelum tahapan pemilu dimulai, bukan setelah proses selesai.

Baca juga:  Mahasiswa UIN Walisongo Ikuti Senam Sehat Minggu Pagi Bersama Ibu-Ibu Dusun Ngelimut

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan bukanlah rahasia negara, melainkan bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada prinsipnya mendorong agar data semacam ini dapat diakses masyarakat luas.

“Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif maupun eksekutif, seharusnya terbuka.

Hal ini justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Rifqinizamy mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs resmi kepemiluan sudah terbiasa mempublikasikan dokumen calon anggota legislatif, mulai dari visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Kegiatan Posyandu di Dusun Krajan Desa Peron

Maka, keputusan KPU yang menutup akses terhadap dokumen serupa untuk capres dan cawapres dinilai kontradiktif.

“Kalau di legislatif bisa diakses, kenapa dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden justru ditutup?” tegasnya.

Keputusan KPU ini berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bagi sebagian publik, keterbukaan dokumen capres dan cawapres dianggap penting untuk memastikan integritas calon pemimpin bangsa.

Sebaliknya, penutupan akses bisa memunculkan kecurigaan dan simpang siur yang pada akhirnya mengurangi tingkat kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Rifqinizamy pun meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar dan alasan kebijakan tersebut.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Kunjungi UMKM Tahu Sam’un di Desa Leyangan

Ia menekankan, kebutuhan publik terhadap transparansi jauh lebih mendesak dibandingkan dengan alasan kerahasiaan yang tidak jelas kategorinya.

Dokumen yang kini masuk kategori informasi dikecualikan meliputi ijazah, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga pernyataan pribadi. Meski begitu, dokumen tetap dapat dibuka jika pemiliknya memberi persetujuan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara
Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur
Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput
Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Rentan Tetap Dijamin
Pantau Harga Jelang Ramadan, Mendag Pastikan Pasokan Pangan Aman di Pasar Sukoharjo
DPR Sahkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Harapan Lima Tahun ke Depan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:45 WIB

Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:02 WIB

Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput

Berita Terbaru