Edaran Baru Kemendikdasmen Atur Upacara Bendera Berkelanjutan di Sekolah

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Jan 2026 12:26 58 Redaksi

Jatengvox.com – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya upacara bendera sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota, sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang meminta penguatan kembali praktik upacara bendera di lingkungan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar rutinitas seremonial. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai karakter sejak usia dini.

“Upacara bendera merupakan sarana pendidikan karakter yang penting,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Adakan Pelatihan Pembuatan Buket Untuk Ibu-Ibu PKK Desa Karangrejo

Ia menjelaskan, melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta rasa hormat terhadap aturan.

Selain itu, upacara juga menjadi media efektif untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air dan memperkuat rasa kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi.

Pelaksanaan diharapkan berjalan tertib, konsisten, serta dikemas secara bermakna agar nilai-nilai yang disampaikan dapat dipahami dan dihayati peserta didik.

Edaran juga mengatur pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam rangkaian upacara. Ikrar dibacakan setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UNDIP Inisiasi Program SAKU CILIK untuk Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini di SDN Segaran 01

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ikrar ini menegaskan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Di dalamnya, pelajar diajak berkomitmen untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga persatuan, serta mencintai tanah air.

Sebagai bagian dari penguatan pesan kebersamaan, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.

Lagu tersebut diharapkan dapat menanamkan nilai toleransi, persahabatan, dan hidup rukun di lingkungan sekolah yang majemuk.

Baca juga:  Sinergi dan Kreativitas: Kemeriahan Expo KKN UPGRIS Kelompok 21 Desa Gogik

Langkah ini dipandang sebagai upaya menghadirkan pendekatan yang lebih kontekstual dan dekat dengan dunia anak, sehingga pesan persatuan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga emosional.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA