MK Tolak Uji Materi UU Minerba Terkait Prioritas WIUP untuk BUMN/BUMD

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Putusan dengan Nomor 157/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 29 September 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Sosialisasi Penggunaan Gadget Bersama Ibu-Ibu PKK di RW 5 Kaligawe

Menurut Suhartoyo, Pemohon tidak menunjukkan adanya hubungan langsung antara keberlakuan norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Pemohon hanya menyebutkan kemungkinan jika suatu saat memiliki usaha di bidang pertambangan, tanpa adanya aktivitas nyata saat ini.

“Dengan demikian tidak ada kerugian, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menimbang, karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, maka pokok permohonan dan hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Suhartoyo.

Sebelumnya, Pemohon menilai aturan prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada BUMN/BUMD berpotensi diskriminatif.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarakkan Hari Santri Nasional di SD Negeri 1 Cening

Menurutnya, hal itu melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena menutup peluang swasta untuk mendapatkan izin secara setara.

Stepanus juga menyoroti ketentuan “prioritas” yang tidak memiliki parameter jelas, sehingga bisa menimbulkan tafsir subjektif dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemberi izin.

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang seharusnya menjadi pilar tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, Pemohon menilai prioritas kepada BUMN/BUMD berpotensi menghambat daya saing nasional karena membatasi peran swasta, termasuk perusahaan yang memiliki keunggulan dalam teknologi, manajemen, maupun modal.

Baca juga:  Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Aksi Makar, Soroti Mafia Hingga Korupsi

Dalam praktiknya, kata Pemohon, BUMN/BUMD kerap mendapatkan kemudahan dalam memperoleh WIUP, namun tidak jarang menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial di daerah tambang.

Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa prioritas tidak otomatis menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Implan Koklea Pintar Terbaru Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gangguan Pendengaran
OneCore CRM Dorong Transformasi Digital Sales, Jadi Enabler Pertumbuhan Bisnis di Tengah Tantangan Konversi Leads
Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?
Pasokan Pupuk Terjaga, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Aktivitas Positif Awal Tahun
Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil
Dupoin Futures Gelar Market Hunt 2026 di Jakarta, Dorong Edukasi Trading dan Dukung Inklusi Keuangan
Nyeri Lutut Sering Diabaikan Perempuan, Ini Resiko yang Perlu Diwaspadai
Biaya Hidup Meningkat, Masyarakat Mulai Beralih ke Alternatif Pendanaan di Luar Pinjaman Bank

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:03 WIB

Implan Koklea Pintar Terbaru Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gangguan Pendengaran

Sabtu, 25 April 2026 - 15:03 WIB

OneCore CRM Dorong Transformasi Digital Sales, Jadi Enabler Pertumbuhan Bisnis di Tengah Tantangan Konversi Leads

Sabtu, 25 April 2026 - 14:03 WIB

Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?

Sabtu, 25 April 2026 - 12:03 WIB

Pasokan Pupuk Terjaga, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Aktivitas Positif Awal Tahun

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WIB

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Berita Terbaru