Jatengvox.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi kriteria penerima.
Namun, ada hal penting yang sering terlewat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memastikan rekening bank masih aktif dan datanya sesuai.
Kesalahan kecil seperti nama yang tidak sama dengan KTP atau nomor rekening yang sudah tidak digunakan bisa membuat proses pencairan tersendat.
Karena itu, peserta diminta melakukan pengkinian data lebih awal agar verifikasi berjalan lancar dan dana BSU bisa diterima tanpa hambatan.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Di sana, peserta yang sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU akan menemukan opsi “Update Rekening” setelah status penerimaan muncul.
Melalui fitur ini, pekerja bisa memperbarui informasi rekening, mulai dari nama sesuai KTP, nomor rekening aktif, hingga nama bank.
Disarankan untuk mengecek kembali sebelum menyimpan, sebab kesalahan satu huruf atau angka saja dapat membuat sistem gagal memvalidasi data.
Bagi yang lebih nyaman menggunakan ponsel, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan cara yang lebih praktis melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Dalam aplikasi ini, tersedia menu “Pengkinian Data” yang memudahkan peserta mengganti atau memperbarui nomor rekening secara mandiri tanpa harus datang ke kantor cabang.
Prosesnya cepat dan hasil pembaruan akan langsung terhubung dengan sistem pusat untuk diverifikasi.
Tidak semua pekerja memiliki akses mudah ke layanan daring. Karena itu, bagi peserta yang didaftarkan oleh perusahaan, proses pembaruan data bisa dilakukan melalui bagian HRD.
HRD perusahaan akan membantu memperbarui data rekening karyawan lewat Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini sangat membantu terutama bagi pekerja yang mungkin belum terbiasa menggunakan aplikasi atau menghadapi kendala teknis.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jenis bank yang digunakan. Pemerintah hanya menyalurkan dana BSU melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jika peserta menggunakan rekening dari bank di luar daftar tersebut, sistem akan menolak transaksi dan dana tidak bisa dicairkan.
Maka dari itu, pastikan rekening yang dimasukkan merupakan rekening aktif dari bank penyalur resmi agar proses penyaluran berjalan mulus.
Setelah data diperbarui, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi ulang seluruh informasi peserta. Proses ini meliputi pengecekan kesesuaian nama, nomor rekening, dan status kepesertaan.
Jika dinyatakan valid, peserta akan masuk ke tahap pencairan, dan dana BSU akan ditransfer sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Peserta dapat memantau status pencairan melalui situs resmi atau aplikasi JMO secara berkala.