Pencairan BSU Terhambat? Ini Cara Mudah Mengatasi Lewat Pembaruan Data BPJS

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi kriteria penerima.

Namun, ada hal penting yang sering terlewat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memastikan rekening bank masih aktif dan datanya sesuai.

Kesalahan kecil seperti nama yang tidak sama dengan KTP atau nomor rekening yang sudah tidak digunakan bisa membuat proses pencairan tersendat.

Karena itu, peserta diminta melakukan pengkinian data lebih awal agar verifikasi berjalan lancar dan dana BSU bisa diterima tanpa hambatan.

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Di sana, peserta yang sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU akan menemukan opsi “Update Rekening” setelah status penerimaan muncul.

Baca juga:  Kelurahan Ungaran Tampil Memukau di Expo Kampus UPGRIS Ungaran Barat 2025

Melalui fitur ini, pekerja bisa memperbarui informasi rekening, mulai dari nama sesuai KTP, nomor rekening aktif, hingga nama bank.

Disarankan untuk mengecek kembali sebelum menyimpan, sebab kesalahan satu huruf atau angka saja dapat membuat sistem gagal memvalidasi data.

Bagi yang lebih nyaman menggunakan ponsel, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan cara yang lebih praktis melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Dalam aplikasi ini, tersedia menu “Pengkinian Data” yang memudahkan peserta mengganti atau memperbarui nomor rekening secara mandiri tanpa harus datang ke kantor cabang.

Prosesnya cepat dan hasil pembaruan akan langsung terhubung dengan sistem pusat untuk diverifikasi.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Besarannya

Tidak semua pekerja memiliki akses mudah ke layanan daring. Karena itu, bagi peserta yang didaftarkan oleh perusahaan, proses pembaruan data bisa dilakukan melalui bagian HRD.

HRD perusahaan akan membantu memperbarui data rekening karyawan lewat Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini sangat membantu terutama bagi pekerja yang mungkin belum terbiasa menggunakan aplikasi atau menghadapi kendala teknis.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jenis bank yang digunakan. Pemerintah hanya menyalurkan dana BSU melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga:  KKN MIT 20 Gelar Posyandu Remaja di Kemitir, Fokus pada Kesehatan Generasi Muda

Jika peserta menggunakan rekening dari bank di luar daftar tersebut, sistem akan menolak transaksi dan dana tidak bisa dicairkan.

Maka dari itu, pastikan rekening yang dimasukkan merupakan rekening aktif dari bank penyalur resmi agar proses penyaluran berjalan mulus.

Setelah data diperbarui, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi ulang seluruh informasi peserta. Proses ini meliputi pengecekan kesesuaian nama, nomor rekening, dan status kepesertaan.

Jika dinyatakan valid, peserta akan masuk ke tahap pencairan, dan dana BSU akan ditransfer sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Peserta dapat memantau status pencairan melalui situs resmi atau aplikasi JMO secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor
RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital
UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah
Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh
BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay
Lewat COP30, Indonesia Dorong Standar Baru dalam Tata Kelola Kredit Alam
Kasus Perundungan di Tangsel Makan Korban Jiwa, KemenPPPA Desak Penanganan Transparan dan Kolaboratif

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:47 WIB

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor

Rabu, 19 November 2025 - 11:42 WIB

RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025 - 10:29 WIB

UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Rabu, 19 November 2025 - 07:33 WIB

KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah

Selasa, 18 November 2025 - 18:07 WIB

Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh

Berita Terbaru