Pemerintah Kebut Penyusunan RUU Keamanan Siber, Target Diajukan ke DPR dalam Waktu Dekat

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Keamanan Siber terus dikebut penyusunannya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebutkan, proses perumusan kini sedang berjalan di tingkat panitia antar-kementerian bersama sejumlah lembaga terkait.

“Kan lagi sementara disusun drafnya. Jadi di Kementerian Hukum sekarang ada panitia antar kementerian. Ada juga dari BSSN, dari Komdigi, jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah,” ujar Supratman di Jakarta, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

RUU Keamanan Siber sendiri sudah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, pemerintah menargetkan pengajuan resmi ke DPR bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga:  CPNS 2026 Kembali Dibuka, Ini Sektor yang Jadi Fokus Pemerintah

“Sesegera mungkin akan kita ajukan karena sudah masuk Prolegnas. Nanti siapapun yang ditunjuk Presiden, apakah BSSN, Komdigi, atau kementerian lain, akan segera mewakili pemerintah,” jelas Supratman.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, menambahkan bahwa penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kemenkumham.

“Sudah harmonisasi. Ada Biro Hukum dan Deputi I (BSSN) yang menangani,” kata Slamet.

Ia menargetkan proses perumusan bisa rampung pada 2025, sehingga pembahasan bisa langsung dilanjutkan bersama DPR.

Baca juga:  Gelar Budaya dan Expo UMKM 2025 Tuntang Meriah, Desa Watuagung Tampilkan Produk Unggulan

RUU KKS sebelumnya juga telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama 66 RUU lain untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Sejumlah RUU tersebut merupakan luncuran dari prioritas 2025, sebagai langkah antisipasi bila pembahasan tak selesai pada tahun berjalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu keamanan siber semakin mengemuka seiring meningkatnya ancaman serangan digital, kebocoran data pribadi, hingga maraknya kejahatan siber yang merugikan masyarakat maupun negara.

Kehadiran payung hukum yang lebih tegas diharapkan mampu memperkuat peran BSSN dan memperjelas mekanisme koordinasi antar lembaga dalam menghadapi ancaman tersebut.

Baca juga:  Belajar PAUD Berbasis Swadaya, Bunda PAUD Banggai Studi Tiru ke Jawa Tengah

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru