Jatengvox.com – Pemerintah mulai membuka ruang dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha dalam proses perumusan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Langkah ini menjadi sinyal kuat arah kebijakan pengupahan nasional yang lebih terbuka dan adaptif terhadap dinamika ekonomi dan sosial.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut, forum ini menjadi momentum penting membangun komunikasi dua arah yang konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.
“Inilah bentuk sinergi yang kami harapkan — hubungan industrial yang tumbuh dari komunikasi rutin dan produktif,” ujar Afriansyah Noor dalam keterangannya, pada Minggu, 2 November 2025.
Menurut rencana, pengumuman resmi UMP 2026 akan dilakukan pada 21 November 2025, setelah melalui proses kajian dan dialog sosial yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam forum dialog tersebut, isu utama yang dibahas adalah penyusunan formula baru penetapan upah minimum.
Pemerintah menargetkan agar kebijakan pengupahan kali ini bisa menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dengan daya saing industri.
“Formula baru ini harus menjadi titik temu — menyeimbangkan kesejahteraan pekerja, daya saing dunia usaha, dan pemerataan ekonomi,” tegas Afriansyah.
Selain soal upah, pemerintah juga mendorong penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bentuk kemitraan sejati antara pekerja dan pengusaha.
PKB, kata Afriansyah, bukan sekadar dokumen formal, melainkan simbol kesetaraan hak dan kewajiban kedua pihak.
Afriansyah menekankan pentingnya menghidupkan kembali semangat Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam setiap proses kerja. Prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan, menurutnya, menjadi fondasi hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Untuk memperkuat dialog di tingkat perusahaan, pemerintah juga mengaktifkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, perusahaan diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang harmonis namun tetap kompetitif.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap perhitungan.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“UMP harus mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial. Karena itu, kami perlu melakukan kajian mendalam dan dialog sosial untuk mendapatkan masukan dari semua pihak,” ujar Yassierli.
Editor : Murni A













