Koalisi Buruh Dorong RUU Ketenagakerjaan Pro-Pekerja, Hasil Pleno Akan Dibawa ke DPR

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Sep 2025 10:08 15 jatengvox

Jatengvox.com – Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia harus benar-benar berpihak pada pekerja.

Penegasan itu ia sampaikan saat Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menggelar rapat pleno pembahasan rancangan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Jumat–Sabtu, 26–27 September 2025.

“Forum ini menjadi ikhtiar agar regulasi tidak lagi hanya melayani kepentingan segelintir elit, tapi harus memihak buruh dan rakyat,” ujar Said, pada Sabtu, 27 September 2025.

Rapat pleno tersebut dihadiri pimpinan Partai Buruh, konfederasi, federasi serikat pekerja nasional, hingga organisasi kerakyatan lintas sektor.

Tercatat lebih dari 70 organisasi ikut serta, mulai dari KSPI, KSPSI AGN, KPBI, (K)SBSI, FSPMI, FARKES KSPI, hingga kelompok petani, nelayan, guru honorer, pekerja transportasi online, buruh migran, dan masyarakat miskin kota.

Baca juga:  Pemerintah Gandeng Serikat Pekerja dan Pengusaha Rumuskan Formula Baru UMP 2026

Diskusi berlangsung intensif dengan fokus menyusun rancangan pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan. Dokumen ini dipandang sebagai strategi politik-hukum penting dari serikat pekerja dan organisasi rakyat di 38 provinsi.

Hasil konsolidasi tersebut rencananya akan dibawa ke agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada 30 September 2025 mendatang.

KSP-PB menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan di parlemen, agar nantinya benar-benar melindungi pekerja, keluarganya, serta masyarakat luas.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan gerakan buruh untuk tidak hanya turun ke jalan dalam aksi, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.

Baca juga:  Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Capai Rekor Tertinggi, Menag Tekankan Peran Keluarga dan Ekoteologi

Sejalan dengan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar upah minimum 2026 naik sebesar 8,5–10,5 persen.

Tuntutan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perhitungan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Inflasi kami hitung sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, ditambah indeks tertentu 1,0. Maka ketemu 8,46 persen atau dibulatkan jadi 8,5 persen,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.

Baca juga:  KKN MAS 45 Hadirkan Edukasi Kreatif, Ibu Rumah Tangga Selat Guntung Antusias Membuat Sabun Cuci Piring Alami
Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA