OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti maraknya praktik rentenir yang masih menjerat masyarakat kecil. Dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengajak seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terlibat aktif memberantas praktik tersebut.

Menurut Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, rentenir sudah ada sejak lama dan skema pinjamannya seringkali “mencekik leher” masyarakat.

Ia menilai lembaga keuangan formal perlu menawarkan solusi pembiayaan yang lebih cepat, mudah, dan memiliki bunga wajar agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman ilegal.

Baca juga:  AgenBRILink Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, Transaksi Tembus Rp1.145 Triliun hingga Agustus 2025

“Kita menantang PUJK untuk memberikan akses pembiayaan dengan cara yang cepat, mudah, dan dengan tingkat pengembalian yang reasonable,” ujar Kiki, pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Meski demikian, Kiki mengakui bahwa lembaga keuangan memiliki tanggung jawab menjalankan proses Know Your Customer (KYC) sebagai bagian dari regulasi.

Hal ini seringkali membuat pencairan pinjaman menjadi lebih lama dibandingkan rentenir yang memberikan uang secara instan.

Namun, OJK mendorong agar proses tersebut dapat disederhanakan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, bisa lebih mudah mengakses pembiayaan resmi.

Baca juga:  Ancaman Deindustrialisasi Dini Bayangi Ekonomi RI, Target Pertumbuhan 8 Persen Terancam

“Saya pernah ke pasar di Yogyakarta. Ibu-ibu pedagang di sana hanya butuh pinjaman sekitar lima ratus ribu sampai satu juta rupiah. Sayangnya, mereka lebih memilih rentenir karena prosesnya cepat,” kata Kiki.

Ia menambahkan, justru di situlah lembaga keuangan harus bisa berinovasi—hadir dengan solusi yang cepat, aman, dan tidak memberatkan.

Friderica juga menekankan pentingnya Bulan Inklusi Keuangan (BIK) sebagai momentum untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Program ini, kata dia, merupakan bagian dari mandat OJK sesuai dengan Undang-Undang OJK dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Siswa SDN Banyuringin 01 Berkreasi Ecoprint Ramah Lingkungan

Melalui inklusi keuangan, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, karena memiliki akses terhadap tabungan, asuransi, investasi, maupun pembiayaan produktif.

“Survei menunjukkan bahwa literasi dan inklusi keuangan di suatu negara berhubungan positif dengan tingkat kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru