Jatengvox.com – Kabar mengenai kenaikan UMP 2026 kembali menjadi perhatian publik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembahasan soal penyesuaian upah minimum masih dalam tahap kajian oleh berbagai pihak.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Kita sedang mengembangkan konsep dan melakukan kajian,” ujar Yassierli saat ditemui di sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan upah minimum tahun depan benar-benar adil bagi semua pihak — baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Selain kajian teknis, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menjalankan dialog sosial dengan melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha.
Langkah ini diharapkan menjadi sarana untuk menampung berbagai aspirasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.
“Kami sudah memulai dialog sosial, mendengar masukan dari buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah melakukan rapat-rapat,” jelas Yassierli.
Ia menegaskan bahwa pembahasan ini masih memiliki waktu cukup panjang sebelum UMP 2026 diumumkan secara resmi.
Pemerintah ingin memastikan prosesnya transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penentuan besaran UMP, pemerintah akan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menjadi pedoman utama dalam penghitungan upah minimum.
Putusan tersebut mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan dengan kondisi daerah.
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tegas Yassierli.
Selain faktor ekonomi makro, pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek sosial, seperti pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), agar kebijakan upah benar-benar memberi manfaat bagi pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Menaker menilai bahwa proses penetapan UMP 2026 membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Segala faktor sedang dikaji, ada regulasi yang juga perlu diperhatikan,” ujar Yassierli menambahkan.
Editor : Murni A