Menaker Pastikan Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Kajian dan Putusan MK

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kabar mengenai kenaikan UMP 2026 kembali menjadi perhatian publik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembahasan soal penyesuaian upah minimum masih dalam tahap kajian oleh berbagai pihak.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Kita sedang mengembangkan konsep dan melakukan kajian,” ujar Yassierli saat ditemui di sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan upah minimum tahun depan benar-benar adil bagi semua pihak — baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Baca juga:  Warga Desa Pidodo Kulon Gelar Tasyakuran Kemerdekaan, Harapkan Persatuan dan Kerukunan Tetap Terjaga

Selain kajian teknis, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menjalankan dialog sosial dengan melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha.

Langkah ini diharapkan menjadi sarana untuk menampung berbagai aspirasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Kami sudah memulai dialog sosial, mendengar masukan dari buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah melakukan rapat-rapat,” jelas Yassierli.

Ia menegaskan bahwa pembahasan ini masih memiliki waktu cukup panjang sebelum UMP 2026 diumumkan secara resmi.

Pemerintah ingin memastikan prosesnya transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penentuan besaran UMP, pemerintah akan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menjadi pedoman utama dalam penghitungan upah minimum.

Baca juga:  Tim KKN UIN Walisongo Semarang Meriahkan Turnamen Badminton HUT RI di Desa Pidodowetan, Warga Antusias

Putusan tersebut mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan dengan kondisi daerah.

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tegas Yassierli.

Selain faktor ekonomi makro, pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek sosial, seperti pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), agar kebijakan upah benar-benar memberi manfaat bagi pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Menaker menilai bahwa proses penetapan UMP 2026 membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Baca juga:  Meriahkan Merti Dusun, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Akbar

“Segala faktor sedang dikaji, ada regulasi yang juga perlu diperhatikan,” ujar Yassierli menambahkan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor
RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital
UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah
BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay
Lewat COP30, Indonesia Dorong Standar Baru dalam Tata Kelola Kredit Alam
Kasus Perundungan di Tangsel Makan Korban Jiwa, KemenPPPA Desak Penanganan Transparan dan Kolaboratif
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dukung Pengembangan UMKM di Desa Cacaban Melalui Pemberian Banner Promosi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:47 WIB

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor

Rabu, 19 November 2025 - 11:42 WIB

RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025 - 10:29 WIB

UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Rabu, 19 November 2025 - 07:33 WIB

KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah

Selasa, 18 November 2025 - 15:21 WIB

BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay

Berita Terbaru