Wajib Daftar NIK KTP untuk Beli LPG 3 Kg Mulai 2026, Siapa Saja yang Sebenarnya Berhak?

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Rencana pemerintah mengenai pembelian LPG 3 kg dengan NIK KTP bakal resmi diberlakukan pada tahun 2026.

Aturan ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan alasan agar subsidi gas melon benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menata ulang sistem subsidi energi agar tidak salah sasaran.

“Yang jelas semakin kesini kan subsidi (LPG 3 kg) harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan (masyarakat beli LPG 3 kg terdaftar) KTP,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga:  KKN MMK Posko 10 UIN Walisongo Lakukan Kegiatan Engage and Empower Tingkatkan Kesadaran Masyarakat  tentang Teknologi Pertanian Ozone

Meski aturan resmi berlaku tahun 2026, sejatinya implementasi pembelian gas subsidi dengan KTP sudah berjalan sejak pertengahan 2024 lalu. Bedanya, ke depan mekanisme tersebut akan semakin diperketat.

“Setau saya, tapi mungkin lebih, lebih ini lah, lebih tight. Misalnya saya pake KTP, terus beli (LPG 3 kg) sehari sekali kan, ya pakai KTP juga. Tapi kan lebih, lebih ini lah, lebih diperketat,” tambah Tri.

Hingga akhir tahun 2025, pemerintah tengah melakukan persiapan basis data penerima subsidi agar saat aturan diberlakukan, masyarakat yang berhak sudah tercatat. “Ya terus, (tahun 2025) kerjasama sama BPS,” jelasnya.

Baca juga:  Kebersamaan Warga Desa Pamriyan dan KKN UIN Walisongo Warnai HUT RI ke-80

Aturan Sedang Disiapkan ESDM

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya juga sedang merampungkan regulasi teknis terkait pembelian LPG 3 kg berbasis NIK KTP. Ia menyebut kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan tahun depan.

“Tahun depan, iya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, inti kebijakan ini adalah memastikan subsidi hanya diterima oleh masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 atau kalangan miskin dan rentan miskin.

“Jadi jangan pakai LPG 3 kilogram lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucap Bahlil.

Lebih jauh ia menjelaskan, pemerintah akan mengintegrasikan data penerima subsidi dengan data tunggal yang dikelola oleh BPS. “Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS,” tambahnya.

Baca juga:  Senam Sehat Lansia Desa Kemitir Ajang Jalin Silaturahmi dan Jaga Kebugaran

Pendataan Digital Sudah Dimulai

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sudah lebih dulu melakukan pendataan pengguna LPG 3 kg melalui sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP). Hingga November 2024, tercatat sudah ada 57 juta NIK yang masuk ke sistem tersebut.

Dengan begitu, masyarakat yang ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg di masa mendatang wajib memastikan dirinya sudah terdaftar. Sementara pembelian masih akan dilakukan melalui sub pangkalan resmi yang ditunjuk pemerintah.

Editor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Polisi Lindas Ojol Gegerkan Publik, Propam Polri Amankan 7 Oknum Brimob dan Janjikan Penanganan Terbuka
Rantis Polisi Brimob Lindas Ojol di Jakarta Pusat, Massa Berteriak Panik
Kemenag Gelar MHQ Internasional Pertama Khusus Disabilitas Netra di Jakarta, Peserta Datang dari 12 Negara
Lowongan Magang Media Online di Jatengvox.com: Peluang Belajar Jurnalistik untuk Mahasiswa
Festival Kota Lama Semarang 2025 Color of Unity Suguhkan Jazz Dunia, Wayang Orang Jalanan, Hingga Pasar Sentiling Nostalgia
Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ditutup dengan Malam Perpisahan di Candisari
45 Hari Mengabdi, Mahasiswa KKN MB Posko 03 UIN Walisongo Resmi Ditarik dari Desa Cepokomulyo
Mahasiswa KKN Misi Khusus UIN Walisongo Gelar Gotong Royong di Masjid, Wujudkan Lingkungan yang Bersih dan Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:00 WIB

Kasus Polisi Lindas Ojol Gegerkan Publik, Propam Polri Amankan 7 Oknum Brimob dan Janjikan Penanganan Terbuka

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Rantis Polisi Brimob Lindas Ojol di Jakarta Pusat, Massa Berteriak Panik

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Kemenag Gelar MHQ Internasional Pertama Khusus Disabilitas Netra di Jakarta, Peserta Datang dari 12 Negara

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:49 WIB

Lowongan Magang Media Online di Jatengvox.com: Peluang Belajar Jurnalistik untuk Mahasiswa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:46 WIB

Festival Kota Lama Semarang 2025 Color of Unity Suguhkan Jazz Dunia, Wayang Orang Jalanan, Hingga Pasar Sentiling Nostalgia

Berita Terbaru