Wajib Daftar NIK KTP untuk Beli LPG 3 Kg Mulai 2026, Siapa Saja yang Sebenarnya Berhak?

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Rencana pemerintah mengenai pembelian LPG 3 kg dengan NIK KTP bakal resmi diberlakukan pada tahun 2026.

Aturan ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan alasan agar subsidi gas melon benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menata ulang sistem subsidi energi agar tidak salah sasaran.

“Yang jelas semakin kesini kan subsidi (LPG 3 kg) harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan (masyarakat beli LPG 3 kg terdaftar) KTP,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga:  Pemerintah Mantapkan Langkah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Meski aturan resmi berlaku tahun 2026, sejatinya implementasi pembelian gas subsidi dengan KTP sudah berjalan sejak pertengahan 2024 lalu. Bedanya, ke depan mekanisme tersebut akan semakin diperketat.

“Setau saya, tapi mungkin lebih, lebih ini lah, lebih tight. Misalnya saya pake KTP, terus beli (LPG 3 kg) sehari sekali kan, ya pakai KTP juga. Tapi kan lebih, lebih ini lah, lebih diperketat,” tambah Tri.

Hingga akhir tahun 2025, pemerintah tengah melakukan persiapan basis data penerima subsidi agar saat aturan diberlakukan, masyarakat yang berhak sudah tercatat. “Ya terus, (tahun 2025) kerjasama sama BPS,” jelasnya.

Baca juga:  KKN UPGRIS Kelompok 38 Ikut Meriahkan Kirab Budaya Kecamatan Tuntang 2025

Aturan Sedang Disiapkan ESDM

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya juga sedang merampungkan regulasi teknis terkait pembelian LPG 3 kg berbasis NIK KTP. Ia menyebut kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan tahun depan.

“Tahun depan, iya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, inti kebijakan ini adalah memastikan subsidi hanya diterima oleh masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 atau kalangan miskin dan rentan miskin.

“Jadi jangan pakai LPG 3 kilogram lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucap Bahlil.

Lebih jauh ia menjelaskan, pemerintah akan mengintegrasikan data penerima subsidi dengan data tunggal yang dikelola oleh BPS. “Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS,” tambahnya.

Baca juga:  Puding Jagung Fla Buah Naga Jadi Media Edukasi Gizi oleh KKN Posko 60 untuk Cegah Stunting di Desa Truko

Pendataan Digital Sudah Dimulai

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sudah lebih dulu melakukan pendataan pengguna LPG 3 kg melalui sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP). Hingga November 2024, tercatat sudah ada 57 juta NIK yang masuk ke sistem tersebut.

Dengan begitu, masyarakat yang ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg di masa mendatang wajib memastikan dirinya sudah terdaftar. Sementara pembelian masih akan dilakukan melalui sub pangkalan resmi yang ditunjuk pemerintah.

Editor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru