Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Transparan dan Bebas Diskriminasi

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di Indonesia.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang dikeluarkan baru-baru ini.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan, “Seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi. Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun.”

Surat edaran tersebut melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan. Beberapa contoh yang dilarang antara lain:

Baca juga:  Magang Nasional 2025 Resmi Dibuka, 15 Ribu Peserta Batch I Lolos

– Syarat usia yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan

– Kondisi fisik yang tidak relevan dengan tugas

– Data pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kompetensi pekerjaan

Sunardi menegaskan, tujuan aturan ini adalah memastikan bahwa rekrutmen menitikberatkan pada kemampuan dan kompetensi calon pekerja, bukan faktor subjektif yang merugikan pencari kerja.

Selain menekankan prinsip kesetaraan, Kemnaker juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ujar Sunardi.

Baca juga:  FKBI Dukung Kebijakan ESDM Kendalikan Impor BBM demi Stabilitas Nasional

Mulai tahun depan, perusahaan diwajibkan melaporkan seluruh lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan bahwa kewajiban ini selama dua tahun terakhir hanya bersifat imbauan.

“Tahun depan akan mulai diberlakukan sanksi administratif secara bertahap bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja,” jelasnya.

Langkah Kemnaker ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dunia kerja di Indonesia agar lebih adil dan kompetitif.

Dengan menekankan transparansi, kompetensi, dan larangan diskriminasi, diharapkan pencari kerja dapat memperoleh kesempatan yang setara, dan perusahaan mampu membangun tim yang beragam namun berkualitas.

Baca juga:  Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru