Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Transparan dan Bebas Diskriminasi

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di Indonesia.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang dikeluarkan baru-baru ini.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan, “Seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi. Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun.”

Surat edaran tersebut melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan. Beberapa contoh yang dilarang antara lain:

Baca juga:  Semangat 17 Agustus di Dusun Krasak: Pawai Spektakuler, KKN Posko 86 UIN Walisongo Turut Sukseskan Dusun Krasak

– Syarat usia yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan

– Kondisi fisik yang tidak relevan dengan tugas

– Data pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kompetensi pekerjaan

Sunardi menegaskan, tujuan aturan ini adalah memastikan bahwa rekrutmen menitikberatkan pada kemampuan dan kompetensi calon pekerja, bukan faktor subjektif yang merugikan pencari kerja.

Selain menekankan prinsip kesetaraan, Kemnaker juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ujar Sunardi.

Baca juga:  Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Program Magang Nasional 2025, Kuota 20 Ribu Lulusan Baru

Mulai tahun depan, perusahaan diwajibkan melaporkan seluruh lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan bahwa kewajiban ini selama dua tahun terakhir hanya bersifat imbauan.

“Tahun depan akan mulai diberlakukan sanksi administratif secara bertahap bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja,” jelasnya.

Langkah Kemnaker ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dunia kerja di Indonesia agar lebih adil dan kompetitif.

Dengan menekankan transparansi, kompetensi, dan larangan diskriminasi, diharapkan pencari kerja dapat memperoleh kesempatan yang setara, dan perusahaan mampu membangun tim yang beragam namun berkualitas.

Baca juga:  Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Website Kemnaker

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru