Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Transparan dan Bebas Diskriminasi

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh terjadi di Indonesia.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang dikeluarkan baru-baru ini.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan, “Seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi. Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun.”

Surat edaran tersebut melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan. Beberapa contoh yang dilarang antara lain:

Baca juga:  Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025 via HP, Situs, dan Aplikasi

– Syarat usia yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan

– Kondisi fisik yang tidak relevan dengan tugas

– Data pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kompetensi pekerjaan

Sunardi menegaskan, tujuan aturan ini adalah memastikan bahwa rekrutmen menitikberatkan pada kemampuan dan kompetensi calon pekerja, bukan faktor subjektif yang merugikan pencari kerja.

Selain menekankan prinsip kesetaraan, Kemnaker juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ujar Sunardi.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Siswa SD Negeri Pamriyan Bijak Bersosial Media

Mulai tahun depan, perusahaan diwajibkan melaporkan seluruh lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, menjelaskan bahwa kewajiban ini selama dua tahun terakhir hanya bersifat imbauan.

“Tahun depan akan mulai diberlakukan sanksi administratif secara bertahap bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja,” jelasnya.

Langkah Kemnaker ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dunia kerja di Indonesia agar lebih adil dan kompetitif.

Dengan menekankan transparansi, kompetensi, dan larangan diskriminasi, diharapkan pencari kerja dapat memperoleh kesempatan yang setara, dan perusahaan mampu membangun tim yang beragam namun berkualitas.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Meriahkan Semarak Hari Santri di TPQ dan Madin Darul Hidayah Desa Tamanrejo Kecamatan Limbangan

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon
Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sukses Bangsa di Era Teknologi
Pelayanan Publik di Pati Dipastikan Tetap Berjalan Usai OTT KPK, Wagub Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Integritas

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:22 WIB

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:26 WIB

Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Berita Terbaru