Kemkomdigi Luncurkan Sistem Rating Game Nasional untuk Lindungi Anak dari Konten Digital

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) di Jakarta, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Peluncuran ini menjadi salah satu tonggak penting menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut sistem ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Menurutnya, IGRS tidak hanya berfungsi sebagai panduan bagi orang tua, tetapi juga sebagai perlindungan bagi industri gim dan para pemainnya.

Baca juga:  Solo Raya Kembali Kondusif, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Keamanan dan Ekonomi

“Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

IGRS berfungsi sebagai pedoman nasional untuk menentukan kategori usia yang tepat bagi sebuah gim.

Dengan adanya sistem ini, para orang tua diharapkan dapat lebih mudah mengenali konten gim yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Meutya menegaskan, penerapan IGRS juga menjadi bagian dari pengawasan ruang digital anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah TUNAS. Regulasi ini melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai usia.

Baca juga:  Perkuat Sinergi, Lanud Adisutjipto dan Bank Mandiri Bahas Kerja Sama Layanan Keuangan

“Ke depan, pengembang gim akan menampilkan informasi usia yang tepat di dalam gim masing-masing. Dengan begitu, orang tua bisa lebih tenang saat anak bermain,” tambahnya.

Peluncuran IGRS menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional berbasis nilai dan kearifan lokal.

Sistem ini disusun agar tetap relevan dengan karakter budaya serta norma masyarakat Indonesia, tanpa menghambat kreativitas para pengembang lokal.

Langkah ini juga diharapkan mendorong penguatan industri gim nasional yang tengah tumbuh pesat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk gim buatan anak bangsa.

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Mengunjungi Proses Pembuatan Jenang untuk Menyambut Acara Merti Dusun di Desa Wirogomo

IGRS sejatinya bukan hal baru. Sistem ini telah diinisiasi sejak tahun 2016 melalui Permenkominfo No. 2 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Gim.

Kini, kebijakan tersebut diperbarui dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta Permenkominfo No. 2 Tahun 2024.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru