Berita  

Kemkomdigi Luncurkan Sistem Rating Game Nasional untuk Lindungi Anak dari Konten Digital

Rating

Jatengvox.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) di Jakarta, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Peluncuran ini menjadi salah satu tonggak penting menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut sistem ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Menurutnya, IGRS tidak hanya berfungsi sebagai panduan bagi orang tua, tetapi juga sebagai perlindungan bagi industri gim dan para pemainnya.

Baca juga:  Ombudsman RI Dorong Integrasi Pengawasan Perlintasan untuk Tekan Lonjakan Kasus TPPO

“Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

IGRS berfungsi sebagai pedoman nasional untuk menentukan kategori usia yang tepat bagi sebuah gim.

Dengan adanya sistem ini, para orang tua diharapkan dapat lebih mudah mengenali konten gim yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Meutya menegaskan, penerapan IGRS juga menjadi bagian dari pengawasan ruang digital anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah TUNAS. Regulasi ini melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai usia.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Kegiatan Posyandu di Dusun Krajan Desa Peron

“Ke depan, pengembang gim akan menampilkan informasi usia yang tepat di dalam gim masing-masing. Dengan begitu, orang tua bisa lebih tenang saat anak bermain,” tambahnya.

Peluncuran IGRS menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional berbasis nilai dan kearifan lokal.

Sistem ini disusun agar tetap relevan dengan karakter budaya serta norma masyarakat Indonesia, tanpa menghambat kreativitas para pengembang lokal.

Langkah ini juga diharapkan mendorong penguatan industri gim nasional yang tengah tumbuh pesat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk gim buatan anak bangsa.

Baca juga:  Pembayaran Nontunai di Trans Jateng Makin Diminati, QRIS dan e-Money Jadi Pilihan Favorit

IGRS sejatinya bukan hal baru. Sistem ini telah diinisiasi sejak tahun 2016 melalui Permenkominfo No. 2 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Gim.

Kini, kebijakan tersebut diperbarui dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta Permenkominfo No. 2 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *