Jatengvox.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menetapkan dua program prioritas nasional sebagai fokus utama kebijakan tahun 2026.
Program tersebut menitikberatkan pada peningkatan kualitas perlindungan anak serta penguatan kesetaraan gender yang terukur dan berkelanjutan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa arah kebijakan ini disusun selaras dengan agenda pembangunan nasional serta komitmen Indonesia di tingkat internasional.
Kedua program tersebut menjadi fondasi perencanaan strategis KemenPPPA dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Arifatul menjelaskan bahwa program prioritas KemenPPPA tidak hanya berfokus pada kebijakan normatif, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan.
“Yang kedua adalah dua program prioritas yakni peningkatan kualitas perlindungan anak dan peningkatan kesetaraan gender. Kemudian, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan dari kekerasan,” ujar Arifatul.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjawab tantangan aktual yang dihadapi perempuan dan anak, termasuk meningkatnya kompleksitas kasus kekerasan serta ketimpangan akses terhadap perlindungan dan pemberdayaan.
Untuk mendukung pelaksanaan program prioritas tersebut, KemenPPPA mengalokasikan anggaran tahun 2026 sebesar Rp214,12 miliar.
Anggaran ini digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi kementerian secara menyeluruh, mulai dari perumusan kebijakan hingga penguatan layanan perlindungan.
“Alokasi Anggaran KemenPPPA Tahun 2026 sebesar Rp214.122.817.000. Anggaran tersebut akan digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi KemenPPPA secara komprehensif,” kata Arifatul.
Ia menambahkan, seluruh program yang dijalankan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dengan demikian, kebijakan KemenPPPA menjadi bagian integral dari upaya pencapaian Asta Cita nasional.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI menyoroti adanya penurunan anggaran yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, menilai pemangkasan anggaran tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
“Kami sangat menyayangkan adanya penurunan anggaran DIPA sebesar Rp68,5 miliar. Kami memandang penurunan ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintah,” ujar Ina.
Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia unggul.
Kekurangan anggaran, lanjut Ina, dapat berdampak langsung pada kualitas layanan bagi korban kekerasan, baik dari sisi pendampingan, pemulihan, maupun pencegahan.
Editor : Murni A














