Jatengvox.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan melalui beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025.
Program ini resmi dibuka hingga 17 Oktober 2025, dan bisa diikuti oleh tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang ingin melanjutkan studi dari jenjang D4, S1, S2, hingga S3.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkes dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, sekaligus mencetak generasi profesional yang berkomitmen membangun sektor kesehatan nasional.
Program dan Bentuk Pembiayaan
Beasiswa SDMK 2025 memberikan dukungan pembiayaan yang cukup lengkap, mulai dari biaya pendidikan, biaya hidup, hingga kebutuhan pendukung studi lainnya.
Program ini terbuka untuk PNS Kementerian Kesehatan, PNS daerah, serta non-ASN yang pernah menjalani penugasan khusus di bawah Kemenkes.
Dengan adanya bantuan pendanaan ini, diharapkan tenaga kesehatan dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya dan nantinya kembali mengabdi di daerah masing-masing.
Syarat Umum Pendaftaran
Untuk mengikuti program ini, pendaftar wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah, atau non-ASN.
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang menempuh pendidikan dengan sisa masa studi maksimal dua semester.
Mengikuti pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang telah disetujui oleh Kemenkes.
Syarat Khusus untuk PNS Kemenkes
Selain syarat umum, peserta yang berstatus PNS di lingkungan Kemenkes wajib memenuhi beberapa ketentuan tambahan:
Memiliki masa kerja minimal satu tahun.
Penilaian kinerja “Baik”.
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
Aktif dalam kepesertaan BPJS.
Mendapatkan surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (bagi PNS daerah).
Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain.
Program pendidikan harus linier dengan jabatan dan belum memiliki gelar strata yang sama.
Informasi lengkap mengenai syarat ini dapat dilihat melalui laman resmi https://sibk.kemkes.go.id
Syarat Khusus untuk Non-ASN
Bagi tenaga non-ASN, beasiswa ini juga terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:
Memiliki pendidikan terakhir di bidang kesehatan.
Berusia maksimal 45 tahun.
Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes.
Mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Bersedia mengabdi di wilayah penugasan setelah menyelesaikan studi.
Syarat lengkapnya juga dapat diakses melalui situs resmi SIBK Kemenkes.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar di portal SIBK Kemenkes, peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
SK pengangkatan atau SK pangkat (bagi PNS).
Surat pernyataan bermaterai.
Surat izin belajar dan rekomendasi dari atasan.
Surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
Bukti kepesertaan BPJS aktif.
Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
STR aktif (untuk tenaga kesehatan).
Bukti akreditasi program studi minimal “Baik Sekali”.
Komitmen Membangun Kesehatan Negeri
Melalui program beasiswa SDMK 2025, Kemenkes berharap lahir lebih banyak tenaga kesehatan berkualitas yang siap berkontribusi dalam pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Editor : Murni A