Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan melalui beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025.

Program ini resmi dibuka hingga 17 Oktober 2025, dan bisa diikuti oleh tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang ingin melanjutkan studi dari jenjang D4, S1, S2, hingga S3.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkes dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, sekaligus mencetak generasi profesional yang berkomitmen membangun sektor kesehatan nasional.

Program dan Bentuk Pembiayaan

Beasiswa SDMK 2025 memberikan dukungan pembiayaan yang cukup lengkap, mulai dari biaya pendidikan, biaya hidup, hingga kebutuhan pendukung studi lainnya.

Program ini terbuka untuk PNS Kementerian Kesehatan, PNS daerah, serta non-ASN yang pernah menjalani penugasan khusus di bawah Kemenkes.

Baca juga:  Semarak Hari Santri: Mahasiswa KKN UIN WALISONGO Posko 22 Gelar Lomba Kreatif di TPQ Roudlotun Naja Mluro, Ngabean

Dengan adanya bantuan pendanaan ini, diharapkan tenaga kesehatan dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya dan nantinya kembali mengabdi di daerah masing-masing.

Syarat Umum Pendaftaran

Untuk mengikuti program ini, pendaftar wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah, atau non-ASN.

Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang menempuh pendidikan dengan sisa masa studi maksimal dua semester.

Mengikuti pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang telah disetujui oleh Kemenkes.

Syarat Khusus untuk PNS Kemenkes

Selain syarat umum, peserta yang berstatus PNS di lingkungan Kemenkes wajib memenuhi beberapa ketentuan tambahan:

Baca juga:  Bersama Posyandu, KKN UPGRIS Kelompok 04 Bangun Kesadaran Kesehatan Anak dan Lansia di Desa Semampir

Memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Penilaian kinerja “Baik”.

Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.

Aktif dalam kepesertaan BPJS.

Mendapatkan surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (bagi PNS daerah).

Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain.

Program pendidikan harus linier dengan jabatan dan belum memiliki gelar strata yang sama.

Informasi lengkap mengenai syarat ini dapat dilihat melalui laman resmi https://sibk.kemkes.go.id

Syarat Khusus untuk Non-ASN

Bagi tenaga non-ASN, beasiswa ini juga terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

Memiliki pendidikan terakhir di bidang kesehatan.

Berusia maksimal 45 tahun.

Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes.

Mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.

Baca juga:  APP Group Perkuat Forest Positive Policy di COP30, Soroti Peran Masyarakat dan Pembiayaan Karbon

Bersedia mengabdi di wilayah penugasan setelah menyelesaikan studi.

Syarat lengkapnya juga dapat diakses melalui situs resmi SIBK Kemenkes.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar di portal SIBK Kemenkes, peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

SK pengangkatan atau SK pangkat (bagi PNS).

Surat pernyataan bermaterai.

Surat izin belajar dan rekomendasi dari atasan.

Surat keterangan sehat dan bebas narkoba.

Bukti kepesertaan BPJS aktif.

Ijazah terakhir dan transkrip nilai.

STR aktif (untuk tenaga kesehatan).

Bukti akreditasi program studi minimal “Baik Sekali”.

Komitmen Membangun Kesehatan Negeri

Melalui program beasiswa SDMK 2025, Kemenkes berharap lahir lebih banyak tenaga kesehatan berkualitas yang siap berkontribusi dalam pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara
Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur
Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput
Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Rentan Tetap Dijamin
Pantau Harga Jelang Ramadan, Mendag Pastikan Pasokan Pangan Aman di Pasar Sukoharjo
DPR Sahkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Harapan Lima Tahun ke Depan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:45 WIB

Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:21 WIB

Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Rentan Tetap Dijamin

Berita Terbaru