Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SDMK 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan melalui beasiswa SDM Kesehatan (SDMK) 2025.

Program ini resmi dibuka hingga 17 Oktober 2025, dan bisa diikuti oleh tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang ingin melanjutkan studi dari jenjang D4, S1, S2, hingga S3.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkes dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, sekaligus mencetak generasi profesional yang berkomitmen membangun sektor kesehatan nasional.

Program dan Bentuk Pembiayaan

Beasiswa SDMK 2025 memberikan dukungan pembiayaan yang cukup lengkap, mulai dari biaya pendidikan, biaya hidup, hingga kebutuhan pendukung studi lainnya.

Program ini terbuka untuk PNS Kementerian Kesehatan, PNS daerah, serta non-ASN yang pernah menjalani penugasan khusus di bawah Kemenkes.

Baca juga:  Pertemuan Presiden Prabowo dan Pimpinan Parpol Sepakat Pangkas Hak Istimewa DPR

Dengan adanya bantuan pendanaan ini, diharapkan tenaga kesehatan dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya dan nantinya kembali mengabdi di daerah masing-masing.

Syarat Umum Pendaftaran

Untuk mengikuti program ini, pendaftar wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS pemerintah daerah, atau non-ASN.

Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang menempuh pendidikan dengan sisa masa studi maksimal dua semester.

Mengikuti pendidikan pada kelas reguler atau kelas lain yang telah disetujui oleh Kemenkes.

Syarat Khusus untuk PNS Kemenkes

Selain syarat umum, peserta yang berstatus PNS di lingkungan Kemenkes wajib memenuhi beberapa ketentuan tambahan:

Baca juga:  BSI Catat Penyaluran KPR Rp1 Triliun per Bulan, Gen Z dan Milenial Mendominasi

Memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Penilaian kinerja “Baik”.

Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.

Aktif dalam kepesertaan BPJS.

Mendapatkan surat persetujuan atasan dan rekomendasi BKD (bagi PNS daerah).

Tidak sedang menjalani sanksi atau tugas belajar lain.

Program pendidikan harus linier dengan jabatan dan belum memiliki gelar strata yang sama.

Informasi lengkap mengenai syarat ini dapat dilihat melalui laman resmi https://sibk.kemkes.go.id

Syarat Khusus untuk Non-ASN

Bagi tenaga non-ASN, beasiswa ini juga terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

Memiliki pendidikan terakhir di bidang kesehatan.

Berusia maksimal 45 tahun.

Pernah melaksanakan Penugasan Khusus Kemenkes.

Mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.

Baca juga:  Kemenkes dan KKI Perkuat Sinergi untuk Jaga Profesionalisme Tenaga Medis Nasiona

Bersedia mengabdi di wilayah penugasan setelah menyelesaikan studi.

Syarat lengkapnya juga dapat diakses melalui situs resmi SIBK Kemenkes.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar di portal SIBK Kemenkes, peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

SK pengangkatan atau SK pangkat (bagi PNS).

Surat pernyataan bermaterai.

Surat izin belajar dan rekomendasi dari atasan.

Surat keterangan sehat dan bebas narkoba.

Bukti kepesertaan BPJS aktif.

Ijazah terakhir dan transkrip nilai.

STR aktif (untuk tenaga kesehatan).

Bukti akreditasi program studi minimal “Baik Sekali”.

Komitmen Membangun Kesehatan Negeri

Melalui program beasiswa SDMK 2025, Kemenkes berharap lahir lebih banyak tenaga kesehatan berkualitas yang siap berkontribusi dalam pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor
RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital
UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah
Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh
BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay
Lewat COP30, Indonesia Dorong Standar Baru dalam Tata Kelola Kredit Alam
Kasus Perundungan di Tangsel Makan Korban Jiwa, KemenPPPA Desak Penanganan Transparan dan Kolaboratif

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:47 WIB

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor

Rabu, 19 November 2025 - 11:42 WIB

RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025 - 10:29 WIB

UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Rabu, 19 November 2025 - 07:33 WIB

KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah

Selasa, 18 November 2025 - 18:07 WIB

Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh

Berita Terbaru