Jatengvox.com – Isu mengenai formasi PPPK 2024 kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (25/08/2025).
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian tahapan seleksi agar kebutuhan ASN di berbagai instansi dapat segera terpenuhi.
“Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari berbagai tahapan administrasi, seperti penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu. Hal ini penting agar prioritas nasional dan potensi daerah selaras dengan pembangunan SDM sehingga kebutuhan ASN di berbagai instansi terpenuhi secara optimal dan tepat waktu,” jelas Prof. Zudan di hadapan anggota dewan.
Dari sisi angka, BKN mencatat bahwa dari total 1.008.337 formasi PPPK yang dibuka pada seleksi tahun 2024, sebanyak 875.934 sudah terisi.
Artinya, tingkat keterisian formasi PPPK Penuh Waktu, yang meliputi Tahap I dan II, baru mencapai sekitar 87 persen.
Masih ada formasi yang kosong karena beberapa kendala, mulai dari minimnya pelamar yang sesuai syarat, instansi yang belum menyelesaikan proses finalisasi, hingga instansi yang memilih tidak melanjutkan seleksi tahap II.
Upaya optimalisasi pun dilakukan. BKN mencatat ada tambahan 46.663 formasi yang kemudian diisi melalui mekanisme pengangkatan ulang.
Namun, sebanyak 5.455 formasi hasil optimalisasi tetap tidak terisi karena tidak diambil oleh peserta. Kondisi ini menunjukkan masih adanya gap antara kebutuhan instansi dengan ketersediaan sumber daya manusia.
Selain pengangkatan penuh waktu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga membuka opsi PPPK Paruh Waktu untuk memaksimalkan sisa formasi.
Kebijakan ini menyasar pegawai Non-ASN yang sebelumnya sudah mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2024.
Instansi pemerintah diberikan tenggat waktu hingga Senin, 25 Agustus 2025, untuk mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Data BKN per 22 Agustus 2025 menunjukkan, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.068.495 atau sekitar 78% dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.
Namun, dari angka itu terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan. Mayoritas penyebabnya adalah pegawai yang tidak lagi aktif bekerja (41,6%) serta keterbatasan anggaran (39,7%).
Mekanisme pengadaan kebutuhan PPPK 2024 sendiri dijalankan berdasarkan prioritas. Pertama, peluang diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), kemudian dilanjutkan untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga Non-ASN yang sudah masuk database BKN, serta pegawai Non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Agenda RDP bersama Komisi II DPR RI kali ini memang difokuskan untuk mendengarkan paparan BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Editor : Hendra
Sumber Berita: BKN