Jatengvox.com – Kawasan Dataran Tinggi Dieng kini resmi menyandang status Geopark Nasional setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025.
Penetapan tersebut disampaikan langsung dalam acara penyerahan salinan keputusan di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 24 September 2025.
Acara ini dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid.
Wakil Gubernur yang akrab disapa Gus Yasin menyebut status baru ini menjadi peluang besar bagi masyarakat Wonosobo dan Banjarnegara.
Menurutnya, dengan pengelolaan yang tepat, pariwisata, budaya, hingga penelitian di Dieng bisa semakin berkembang.
“Dengan adanya Geopark Nasional, wisata kita bisa terangkat, kebudayaan kita semakin dikenal, dan wisata ilmiah untuk para peneliti juga punya daya tarik tersendiri,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, provinsi, hingga masyarakat untuk menjaga serta mengembangkan kekayaan alam dan budaya di kawasan Dieng.
Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menegaskan bahwa penetapan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi Geopark Nasional.
Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam upaya konservasi, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dieng adalah permata dengan kekayaan luar biasa. Ada 23 situs warisan geologi, delapan situs keanekaragaman hayati, serta sembilan situs budaya yang mencakup warisan berwujud dan tak benda,” jelasnya.
Situs budaya itu antara lain kompleks Candi Arjuna, rumah khas Dieng, tradisi ruwatan rambut gimbal, hingga tari Topeng Lengger.
Tak hanya itu, kawasan ini juga memiliki destinasi pendukung seperti Kebun Teh Tambi, Museum Kailoso, serta fasilitas panas bumi PT Geodipa Energi.
Editor : Murni A