Cegah Tanah Terlantar, Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Masyarakat Desa Klunjukan tentang Hak atas Tanah

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Agu 2026 20:00 5 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Desa Klunjukan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai hak atas tanah kepada perangkat desa Klunjukan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Klunjukan dan menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan pemahaman hukum dan administrasi masyarakat melalui perangkat desa.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak atas tanah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait ketentuan pertanahan yang berlaku.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung perangkat desa dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, serta administrasi pertanahan.

Sosialisasi dilaksanakan oleh tiga mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Desa Klunjukan, yaitu Kaylee Yovella Uno dari program studi Hukum, Ziyadatul Fariha dari program studi Ilmu Pemerintahan, dan Fandi Yuswo Hidayat dari program studi Administrasi Publik.

Ketiganya menyampaikan materi dengan menggunakan media poster edukatif yang dirancang agar informasi mengenai pertanahan dapat dipahami secara ringkas dan mudah oleh masyarakat desa.

Baca juga:  GAS Fun Run 2025 di Semarang: Ratusan Pelari Nikmati Rute Steril dan Atraksi Pesawat Udara

Materi yang disampaikan mencakup beberapa aspek penting dalam pertanahan, antara lain pengertian tanah terlantar, proses penertiban tanah terlantar, hak sebagai pemegang hak atas tanah, kewajiban pemegang hak atas tanah, serta upaya yang dapat dilakukan agar tanah tidak dianggap terlantar.

Materi tersebut diberikan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pemanfaatan dan pengelolaan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain membahas tanah terlantar, poster sosialisasi juga memuat informasi mengenai alur pelayanan pertanahan di tingkat desa dan ATR/BPN.

Informasi tersebut diharapkan dapat membantu perangkat desa memahami tahapan pelayanan pertanahan serta memberikan gambaran mengenai prosedur yang dapat ditempuh masyarakat dalam memperoleh pelayanan terkait administrasi pertanahan.

Baca juga:  Cegah Produk UMKM Desa Depok Ditiru, Mahasiswa KKN-R Undip Edukasi Pelabelan dan Pendaftaran Merek Dagang

Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan materi sosialisasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Penyampaian dasar hukum ini menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan berlangsung melalui penyampaian materi dan diskusi bersama perangkat Desa Klunjukan.

Interaksi tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk menjelaskan berbagai aspek terkait hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah serta menjawab hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan dan permasalahan pertanahan di tingkat desa.

Baca juga:  Mahasiswa KKN-T IDBU 07 Undip Mengawal Kesehatan Balita dan Lansia Lewat Posyandu Desa Sobokerto

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Desa Klunjukan berharap pengetahuan mengenai hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah dapat semakin dipahami oleh perangkat desa dan dapat diteruskan kepada masyarakat.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola tanah secara bertanggung jawab, serta mencegah terjadinya permasalahan pertanahan di kemudian hari.

 

Penulis: Kaylee Yovella Uno, Ziyadatul Fariha, dan Fandi Yuswo Hidayat, KKN Tim II Universitas Diponegoro

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA