UMP, UMK, hingga Upah Sektoral Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa seluruh kebijakan upah minimum tahun 2026 akan ditetapkan secara bersamaan. Penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Penetapan serentak ini dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025, dan akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kebijakan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga pemerintah daerah, karena akan menentukan arah kesejahteraan tenaga kerja Jawa Tengah di tahun mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa jadwal tersebut mengikuti kebijakan nasional yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 digelar secara daring dan diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah dari Kantor Gubernur, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (17/12/2025).

Baca juga:  Pemprov Jateng Tegaskan Longsor di Lereng Gunung Slamet Murni Faktor Alam, Bukan Dampak Tambang

Menurut Aziz, pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan telah ditandatangani Presiden, meskipun hingga kini masih menunggu proses penomoran resmi.

“Intinya sudah jelas, bahwa penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dilakukan serentak pada tanggal 24 Desember 2025. Tidak terpisah seperti sebelumnya,” ujar Aziz.

Dalam penentuan besaran upah minimum, pemerintah masih menggunakan formula yang mengombinasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Secara garis besar, perhitungannya menggunakan rumus:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Nilai alfa sendiri memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam PP terbaru. Angka inilah yang nantinya menjadi titik krusial dalam perdebatan di Dewan Pengupahan.

“Penentuan alfa tidak ditetapkan sepihak. Itu akan dibahas secara mendalam di Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Aziz.

Baca juga:  Sinergi BUMDes dan Koperasi Merah Putih Dinilai Kunci Percepatan Ekonomi Desa di Jawa Tengah

Ia menegaskan, dalam proses tersebut akan ada kajian, argumentasi ekonomi, serta pertimbangan kondisi riil dunia usaha dan kebutuhan pekerja.

Alur penetapan upah minimum dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta akademisi atau pakar.

Untuk UMP dan UMSP, pembahasan dilakukan di tingkat provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember.

Sementara itu, UMK dan UMSK dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi dari bupati atau wali kota wajib disampaikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

“Kami sudah menyiapkan agenda rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Besok kami mulai pembahasan sambil menunggu PP tersebut resmi bernomor,” kata Aziz.

Untuk upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, hingga kini belum ada sektor yang ditetapkan secara spesifik. Hal ini karena penentuan sektor sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan.

Baca juga:  Jateng Dorong Budaya Antikorupsi Lewat Program Sekolah Berintegritas

Aziz menyebutkan bahwa pembahasan sektoral akan mengacu pada ketentuan dalam PP, termasuk kriteria sektor usaha dan karakteristik pekerjaan.

“Nanti akan dibahas sektor apa saja yang layak mendapatkan upah sektoral. Dasarnya adalah regulasi, bukan asumsi,” tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam arahannya menegaskan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas dan tetap mengacu pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan buruh.

Sementara untuk upah sektoral, hanya sektor tertentu yang memenuhi kriteria ketat yang dapat ditetapkan, di antaranya:

  • Mengacu pada KBLI 5 digit

  • Memiliki karakteristik kerja khusus

  • Memiliki tingkat risiko yang berbeda dibanding sektor lainnya

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD
Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik
Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung
Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman
Gubernur Jateng Dorong Penguatan Kampung Bersinar, Jateng Pertegas Perang Lawan Narkoba
Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Bersihkan Pantai Batang, Dorong Jateng Menuju Zero Waste 2029
Jateng Genjot Pemanfaatan RDF, Taj Yasin Dorong Industri Serap Olahan Sampah Jadi Energi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:30 WIB

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:32 WIB

Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:12 WIB

Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:17 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman

Berita Terbaru