Cara Cepat Aktivasi Rekening BSU Guru 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk para pendidik PAUD non-formal serta insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, sebelum dana cair, ada satu syarat wajib yang tidak boleh dilewatkan, yakni aktivasi rekening BSU guru 2025.

Dalam Surat Edaran (SE) Puslapdik Kemendikbudristek Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025 disebutkan bahwa batas akhir aktivasi rekening ditetapkan hingga 30 Januari 2026.

“Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara,” bunyi kutipan SE tersebut.

Proses Aktivasi Rekening BSU PAUD Non-Formal

Agar dana bantuan tidak hangus, penerima wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung ketika mendatangi bank penyalur. Dokumen itu antara lain:

  • KTP

  • NPWP

  • Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK

  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

  • SPJTM yang diunduh dari Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000

Baca juga:  Warga Desa Pidodo Kulon Gelar Tasyakuran Kemerdekaan, Harapkan Persatuan dan Kerukunan Tetap Terjaga

Setelah dokumen lengkap, guru bisa langsung mengaktifkan rekening, mencetak buku tabungan, dan ATM sebagai sarana pencairan dana.

Alur Pencairan BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD

Berdasarkan informasi resmi, berikut tahapan pencairan yang harus dilakukan:

  1. Cek status penerima melalui laman Info GTK.

  2. Unduh dan tanda tangani SPJTM dengan meterai Rp10.000.

  3. Cek nomor SK BSU dan rekening di Info GTK.

  4. Ambil SK BSU fisik di Dinas Pendidikan setempat.

  5. Lengkapi seluruh dokumen sesuai syarat.

  6. Aktivasi rekening di bank tujuan.

  7. Cetak buku tabungan dan ATM.

  8. Dana siap dicairkan.

Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Non-ASN

Selain BSU untuk guru PAUD non-formal, Kemendikbudristek juga menyalurkan bantuan insentif Rp2,1 juta bagi guru non-ASN di jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Adakan Kegiatan Festival Seni Islami Untuk Asah Kreativitas Santri TPQ Al Hidayah Meteseh

Alurnya hampir sama dengan BSU, yakni: cek status di Info GTK, unduh dan tanda tangani SPJTM bermeterai Rp10.000, ambil SK insentif di Dinas Pendidikan, lengkapi dokumen, lalu aktivasi rekening di bank.

Setelahnya, penerima bisa mencetak buku tabungan dan ATM untuk mencairkan dana bantuan.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, syarat penerima aktivasi rekening BSU guru 2025 adalah:

  • Bukan ASN.

  • Tidak memiliki sertifikat pendidik.

  • Bukan penerima insentif guru maupun bantuan sosial dari Kementerian lain.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.

  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik.

  • Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

  • Data penerima diverifikasi berdasarkan Dapodik, bukan dari usulan Dinas Pendidikan.

Baca juga:  Magang Nasional 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Gaji Peserta

Setelah verifikasi, Ditjen GTK bersama Puslapdik akan menerbitkan SK penerima sekaligus membuatkan rekening di bank penyalur.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Guru bisa mengecek status penerima melalui laman resmi Info GTK. Caranya:

  1. Masuk ke laman Info GTK.

  2. Isi username, password, dan kode captcha sesuai akun masing-masing.

  3. Klik tombol “Masuk”.

  4. Jika terdaftar, akan muncul notifikasi: “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.”

Setelah memastikan terdaftar, langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi rekening agar dana segera cair.

Program aktivasi rekening BSU guru 2025 menjadi tahapan penting agar para pendidik bisa segera menerima bantuan dari pemerintah.

Jangan sampai menunda proses ini, karena jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, dana BSU maupun insentif akan dikembalikan ke kas negara.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerapan HAM Diperluas, Pemerintah Fokus ke Desa dan Dunia Bisnis
Jelang Nataru, Pemprov Jateng Pastikan Stok Pangan Aman 8 Bulan: Pemerintah Bergerak Kendalikan Kenaikan Harga
Kemenkes Galang Donasi Rp1,4 Miliar untuk Pulihkan Layanan Kesehatan di Sumatra
Kemdiktisaintek Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Pulihkan Wilayah Terdampak Bencana
Kolaborasi Kampus Jadi Tulang Punggung Penanganan Bencana di Aceh dan Sumatra Utara
IRA Hadir dengan Harga Agresif! Mampukah Layanan 5G FWA Ini Menjadi Penantang Fiber?
Pemerintah Siapkan Anggaran Pemulihan Rp51,82 Triliun untuk Bencana Sumatra, Masih Bisa Bertambah
Dampingi Anak Terdampak Banjir, Kemenkomdigi Perluas Layanan Psikososial di Kota Padang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

Penerapan HAM Diperluas, Pemerintah Fokus ke Desa dan Dunia Bisnis

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:49 WIB

Jelang Nataru, Pemprov Jateng Pastikan Stok Pangan Aman 8 Bulan: Pemerintah Bergerak Kendalikan Kenaikan Harga

Senin, 8 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenkes Galang Donasi Rp1,4 Miliar untuk Pulihkan Layanan Kesehatan di Sumatra

Senin, 8 Desember 2025 - 15:04 WIB

Kemdiktisaintek Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Pulihkan Wilayah Terdampak Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 11:53 WIB

Kolaborasi Kampus Jadi Tulang Punggung Penanganan Bencana di Aceh dan Sumatra Utara

Berita Terbaru