Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Website Kemnaker

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah pada tahun 2025.

Kehadiran program ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, BSU ditargetkan menyasar jutaan pekerja yang memenuhi syarat.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana cara memastikan apakah nama kita termasuk dalam daftar penerima bantuan tahun ini?

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan dua jalur praktis yang bisa diakses oleh para pekerja.

Verifikasi Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu cara paling mudah adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store maupun App Store.

Baca juga:  Semarak Hari Sumpah Pemuda, KKN Reguler Angkatan 85 Posko 13 Ajak Anak TK Dharma Wanita Meteseh Mewarnai dengan Ceria

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

Unduh aplikasi JMO di ponsel, lalu lakukan registrasi atau login dengan akun yang sudah ada.

Di halaman utama, scroll ke bawah dan pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

Isi formulir dengan data pribadi: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta email aktif. Pastikan semua data benar agar tidak terjadi error dalam validasi.

Setelah berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BSU, termasuk informasi penyaluran dan nomor rekening tujuan transfer.

Kelebihan JMO adalah fitur ini menampilkan progres pencairan bantuan secara real-time, sehingga pekerja bisa lebih mudah memantau kapan dana akan masuk.

Baca juga:  Rayakan Hari Wayang Nasional, Surakarta Bikin Karnaval Seru untuk Generasi Muda

Alternatif Melalui Website Resmi Kemnaker

Selain aplikasi, pemerintah juga menyediakan akses melalui website resmi di bsu.kemnaker.go.id.

Cara ini biasanya dipilih oleh pekerja yang tidak ingin menginstal aplikasi tambahan di ponsel.

Langkah pengecekan di website relatif singkat:

Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Sistem akan otomatis menampilkan status eligibilitas penerima BSU.

Website ini bersifat user-friendly dan bisa diakses kapan saja. Selain itu, cocok untuk pekerja yang lebih nyaman menggunakan browser daripada aplikasi.

Jenis Notifikasi yang Muncul

Baik melalui JMO maupun website Kemnaker, ada beberapa kemungkinan notifikasi yang akan muncul:

“Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2025” → artinya Anda lolos validasi dan berhak menerima bantuan.

Baca juga:  Menag Tekankan Deteksi Dini dan Pendekatan Kemanusiaan untuk Cegah Konflik Keagamaan

“Masih diverifikasi” → data Anda sedang diproses oleh sistem. Biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja karena volume data yang besar.

Bagi yang mendapat status “masih diverifikasi”, jangan panik. Cukup rutin memantau status di kedua platform tersebut hingga ada pembaruan.

Penting untuk Diperhatikan

Perlu diingat, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Ada kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah, mulai dari kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, batasan upah bulanan, hingga status pekerjaan.

Jadi, memastikan data pribadi benar dan sesuai menjadi langkah awal yang sangat penting agar tidak terkendala di tahap verifikasi.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sukses Bangsa di Era Teknologi
Pelayanan Publik di Pati Dipastikan Tetap Berjalan Usai OTT KPK, Wagub Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Integritas
Mahasiswa KKN UPGRIS Ajak Siswa SDN Beji 01 Belajar Coding Lewat Permainan Seru
Kemendag Perkuat Pengawasan Barang Beredar Lewat Sistem Digital Terpadu Nasional
KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan untuk Pemeriksaan
BPS Ungkap Komoditas Pangan Pemicu Inflasi Jelang Ramadan dan Lebaran
Klaim Asuransi Gagal Panen Mulai Diproses, Ribuan Hektare Sawah Jateng Terdampak Banjir
Penanganan Muara Sungai Pascabencana Jadi Fokus Kementerian PU di Sumatra dan Aceh

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:51 WIB

Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sukses Bangsa di Era Teknologi

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:16 WIB

Pelayanan Publik di Pati Dipastikan Tetap Berjalan Usai OTT KPK, Wagub Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Integritas

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:16 WIB

Mahasiswa KKN UPGRIS Ajak Siswa SDN Beji 01 Belajar Coding Lewat Permainan Seru

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:10 WIB

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan untuk Pemeriksaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:00 WIB

BPS Ungkap Komoditas Pangan Pemicu Inflasi Jelang Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru