Berita  

Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap Juli–September Sudah Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima

cara cek bansos PKH dan BPNT 2025

Jatengvox.com – Pemerintah memastikan bahwa bansos PKH dan BPNT 2025 sudah mulai cair dan bisa dicek langsung secara online.

Melalui laman resmi cek.bansos.kemensos.go.id, penerima manfaat cukup melakukan pengecekan dengan mengisi data sesuai KTP untuk memastikan status pencairannya.

Program bantuan sosial ini dihadirkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat miskin maupun rentan, sekaligus menjaga daya beli di tengah kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan, dan kini sudah memasuki tahap Triwulan III yang berlangsung pada Juli hingga September 2025.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem Berlanjut, BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 18–19 Januari 2026

Adapun mekanisme pengecekan cukup sederhana dan tidak memerlukan biaya.

“Seluruh proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi cek.bansos.kemensos.go.id,” tegas pihak Kementerian Sosial.

Berikut tata cara cek penerima bansos PKH maupun BPNT:

  1. Buka laman resmi cek.bansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP.

  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.

  4. Isi ulang kode captcha yang tampil.

  5. Klik tombol Cari Data.

Jika data Anda sesuai, sistem otomatis akan menampilkan informasi apakah termasuk penerima manfaat atau tidak.

Program bansos PKH sendiri menyasar kelompok prioritas, seperti ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lansia.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 10 Gelar Sosialisasi Pembukuan Sederhana di Desa Trayu

Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun, tergantung kategori penerima.

Sementara itu, bansos BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan. Dana ini ditransfer dalam bentuk saldo elektronik yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok melalui agen atau e-warong yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Kemensos juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi untuk menawarkan jasa pengecekan dengan meminta biaya tertentu.

“Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi cek.bansos.kemensos.go.id,” tegas Kementerian Sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *