Jatengvox.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian publik. Bantuan ini digulirkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang penghasilannya menurun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU tetap disalurkan pada semester kedua 2025.
Adapun penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus lalu, sementara pencairan Oktober masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, pekerja bisa lebih dulu mengecek status penerimaan BSU melalui berbagai kanal resmi yang disediakan.
Cara Cek BSU Lewat Situs Resmi Kemnaker
Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
Buka alamat https://bsu.kemnaker.go.id
Gulir hingga menemukan kolom Pengecekan NIK Penerima BSU
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Isi kode keamanan (captcha) sesuai petunjuk
Klik tombol Cek Status
Status penerimaan BSU akan langsung muncul di layar
Cara Cek BSU Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
Selain Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fitur pengecekan calon penerima BSU. Caranya sebagai berikut:
Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Lengkapi data diri mulai dari nama, NIK, hingga email
Pastikan nomor HP dan email yang digunakan aktif
Klik Lanjutkan dan ikuti tahapan berikutnya hingga selesai
Cara Cek BSU Lewat Aplikasi JMO
Bagi yang lebih nyaman menggunakan aplikasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengecekan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut caranya:
Unduh dan pasang aplikasi JMO di ponsel
Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Lengkapi data diri sesuai identitas
Pastikan nomor HP dan email aktif untuk menerima informasi
Klik Lanjutkan dan ikuti tahap pengecekan hingga selesai
Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu mengecek informasi BSU hanya melalui kanal resmi, baik situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi JMO. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan bantuan.
Editor : Hendra